DPRD Kukar Siap Kawal Implementasi Program Seragam Gratis

TENGGARONG – Dukungan penuh diberikan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam menjalankan program bantuan perlengkapan sekolah gratis, melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKab).

Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyebut ini terobosan dan implementasi dari janji politik yang disampaikan oleh bupati dan wakil bupati Kukar. Untuk meringankan beban para orang tua, jelang tahun ajaran baru dimulai. Terutama bagi siswa-siswi baru dari tingkat PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kukar.

“Dengan bantuan yang diberikan oleh Pemkab Kukar kepada orang tua untuk meringankan yang setiap tahun mau masuk sekolah,” jelas Rasid, Senin (29/9/2025).

Dengan bantuan perlengkapan sekolah gratis, tentu para orang tua hanya tinggal memikirkan bagaimana mencarikan biaya kehidupan anaknya dan keluarganya saja. Tidak lagi pusing mencari biaya tambahan untuk menebus baju sekolah baru.

Memastikan program ini berjalan dan tepat sasaran, DPRD Kukar akan terus mengawal dan memonitor pelaksanaan program di lapangan. Pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar sebagai perangkat daerah pengampu kebijakan, untuk mendata dengan teliti jumlah sasaran penerima bantuan. Agar tidak ada anak-anak yang tertinggal dan tidak mendapatkan bantuan.

“Maka perlu pendataan tepat bagi anak-anak kita, sehingga pemkab dalam menyalurkan tidak tertinggal,” tutupnya.

Diketahui, Pemkab Kukar telah merilis Program Perlengkapan Seragam Sekolah Gratis melalui BOSKab 2025. Dengan menganggarkan Rp 64 miliar. Masing-masing untuk PAUD tiap peserta didik dianggarkan Rp 1,2 juta, SD Rp 1,5 juta, dan SMP Rp 1,8 juta.

Adapun paket perlengkapan sekolah yang wajib disediakan meliputi 1 stel seragam nasional (merah putih untuk SD, biru putih untuk SMP) beserta atribut.

Kemudian 1 stel seragam pramuka, stel seragam batik khas sekolah, 1 stel seragam olahraga. Berikut topi, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, dan jilbab. Pun ketika dananya masih mencukupi, sekolah juga bisa menambahkan tas dan perlengkapan belajar lainnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.