BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyoroti maraknya usaha kopi pinggir jalan yang semakin menjamur di sejumlah titik kota.
Fenomena ini mencerminkan geliat ekonomi masyarakat yang terus tumbuh, namun sekaligus menuntut penertiban agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
“Kami sudah meminta mereka untuk melakukan pengurusan, karena kalau punya NIB yang enak mereka juga, jadinya usaha mereka memiliki legalitas,” ungkap Aspiannur, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung dengan metode jemput bola, di mana petugas turun ke lapangan mendatangi para penjual kopi yang beroperasi di pinggir jalan. Meskipun tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha, pihaknya tetap menitipkan informasi melalui pegawai atau karyawan yang ada di tempat.
“Apalagi sekarang untuk melakukan pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OSS RBA, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurusnya,” tambahnya.
DPMPTSP juga menggandeng beberapa instansi lain seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), serta Satpol PP untuk turut serta melakukan sosialisasi dan memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Aspiannur, dengan adanya legalitas usaha, para pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pelatihan, bantuan modal, hingga kesempatan mengikuti pameran dan promosi produk.
“Harapan kami, para pelaku usaha ini tidak hanya fokus berjualan, tapi juga paham pentingnya tertib administrasi agar usahanya bisa berkembang lebih baik dan berkelanjutan,” tutupnya. (sya/adv)
Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R



