SAMARINDA – Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara menjadi korban pertambangan batu bara. Bahkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ini dilakukan di atas lahan milik Fakultas Pertanian Unmul yang memiliki total luas 167.400 meter persegi.
Pihak Fakultas Pertanian telah menyampaikan beberapa teguran kepada pelaku penambangan emas hitam itu. Tetapi, pertambangan itu terus berlangsung. Teguran itu tak diindahkan oleh pelaku pertambangan. Akitivitas penambangan ini diduga sudah berlangsung sejak 31 Agustus 2021.
Beberapa dampak aktivitas penambangan batu bara ini dialami Fakultas Pertanian. Seperti rusaknya lahan kebun, tanda/patok, dan pagar area kebun, hingga badan jalan yang berada di area kebun. Fakultas Pertanian sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra.
“Lahan itu masuk wilayah Unmul, kemudian ada dugaan pertambangan ilegal juga masuk di wilayah Unmul itu. Karena itu masuk wilayah hukum Polres Kukar, jadi kami berinisiatif melapor ke Polres Kukar,” ujar Mahendra.
Yang melaporkan katanya, Dekan Fakultas Pertanian, Prof Rusdiansyah karena pengelolaan kebun percobaan itu dibawah Fakultas Pertanian. “Kami hanya mendampingi saja,” ucap Mahendra saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021) sore.
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tegas menyebutkan jika pelaku kerusakan lingkungan diwajibkan melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana serta denda yang tertera dalam pasal diatas.
“Saat ini memang berhenti, cuma alat beratnya masih ada di lokasi. Kami takutnya nanti mereka bisa melakukan aktivitas penambangan lagi, sebab itu kami laporkan kepada polisi,” tutupnya. (vic)