SAMARINDA – Kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya, kepala desa tidak boleh asal pecat aparat perangkat desa.
Hal ini tertuang dalam Surat Mendagri No141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes serta Perbup yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Surat Mendagri tersebut terbit menyikapi meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dengan perangkat desa.
“Kondisi ini memang berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Maka, DPMPD Provinsi melalui Bidang Pemdeskel akan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Mendagri tersebut dengan menyurati DPMD Kabupaten untuk memedomani aturan tersebut, khususnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajudin, Rabu (12/8/2020).
Selain menyurati DPMD Kabupaten, Bidang Pemdeskel bakal selalu berkoordinasi dengan kabupaten terkait permasalahan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Secara prinsip pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada kepala desa dalam melayani masyarakat melaksanakan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat,” tutup mantan Sekda Kota Bontang ini. (hms/red)