BONTANG- KPU mengakui agak kesulitan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang biasanya mudah dengan mendatangi pemilih secara langsung atau door to door, ada yang harus dilakukan secara daring.
Menurut Ketua KPU Bontang Erwin, permasalahan ini ditemukan kala petugas hendak melakukan pendataan ke perumahan yang diketahui adanya penambahan kasus positif covid-19. “Pendataan di perumahan agak terhambat, ini dampak dari pendemi Covid yang semakin meningkat di Bontang,” jelas Erwin ST, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2020).
Aturan soal coklit daring, lanjut dia, diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Mekanismenya, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDB) memberitahu pada RT setempat terkait mekanisme perubahan pendataan. RT, lanjut dia, nantinya menyosialisaikan pada warga lewat pencocokan via daring.
Lebih jauh Erwin menjelaskan, proses selanjutnya setelah coklit adalah DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan), DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPSHP (Daftar Pemilih Hasil Sementara Perbaikan), baru kemudian diumumkan kepada masyarakat.
Bila ditemukan ketidakcocokan akan diperbaiki. “Setelah DPSHP ini clear (tak ada masalah lagi) maka akan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap),” jelasnya. Pada intinya, tambah dia, di kota Bontang mekanisme coklit yang berlangsung sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 sudah hampir 100%.
Untuk diketahui, berdasarkan Formulir Data Pemilih Tiap TPS (Formulir A.KWK), jumlah yang dicoklit oleh KPU adalah 129.081 pemilih yang tersebar pada 375 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini merupakan data hasil singkronisasi antara data DP4 sebanyak 133.854 pemilih dengan DPT terakhir Pemilu 2019 yang berjumlah 120.383 pemilih. (yim/red2)