Fasilitas Dermaga Wisata Sanggam Harus Ditingkatkan

PHOTO 2025 10 23 14 12 58

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa mendorong peningkatan fasilitas yang ada di Dermaga Wisata Sanggam.

Dia mengungkapkan, dermaga tersebut merupakan gerbang menuju destinasi wisata unggulan Berau, sehingga perlu sarana dan prasarana yang memadai.

“Pemerintah daerah perlu secara perlahan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di area tersebut agar lebih representatif dan modern,” ungkapnya.

Menurut Grace, perlu ada papan informasi digital yang menyampaikan jadwal keberangkatan dan kedatangan speed boat. “Lebih baik lagi kalau ada display prakiraan cuaca atau radar cuaca,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya menyediakan fasilitas umum seperti tempat khusus merokok dan ruang laktasi (Ibu menyusui).

Pengembangan Dermaga Wisata Sanggam harus masuk dalam skala prioritas penganggaran pemerintah daerah pada tahun mendatang. Hal ini tidak hanya menyangkut pelayanan, tetapi juga memberikan kesan pertama yang positif bagi wisatawan luar daerah maupun mancanegara.

“Ini soal bagaimana calon wisatawan melihat pelayanan kita di Berau. Kalau dermaganya terlihat rapi, cepat, dan modern, tentu akan memberikan kesan yang baik, sekelas dengan pelayanan di kota-kota besar,” tambahnya.

Tak hanya itu, adanya grand desain pengembangan dermaga yang melibatkan kolaborasi antar OPD terkait terus di dorong. Ia juga mengusulkan penempatan petugas penerjemah atau translator khusus untuk membantu wisatawan asing memahami informasi penting seputar jadwal dan lokasi wisata.

“Karena ini wisata, maka pelayanannya juga harus berstandar wisata, bukan sekadar terminal penyeberangan biasa. Sudah saatnya Dermaga Wisata Sanggam naik kelas,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.