Saksi Ahli Nilai Kasus Patok Lahan PT WKM–PT Position Tak Layak Dipidana

JAKARTA – Sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul pandangan bahwa perkara tersebut sejatinya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ahli pidana Dr. Chairul Huda menegaskan, bila inti persoalan menyangkut batas atau kepemilikan lahan antara dua entitas korporasi, maka penyelesaiannya lebih tepat melalui jalur perdata, bukan pidana. “Saya tidak terinformasi adanya sengketa antara PT WKM dan PT Position. Namun hemat saya, perkara seperti ini tidak layak menggunakan instrumen pidana,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Chairul juga menekankan bahwa pendapatnya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didasarkan semata pada keterangan dari penyidik, bukan hasil pemeriksaan langsung di lapangan. “Saya belum pernah melakukan peninjauan ke lokasi. Pandangan saya murni berdasar berkas penyidikan. Bila saya memahami secara utuh konteks perkaranya, maka seharusnya ini bukan delik pidana,” jelasnya saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum PT WKM.

Meski demikian, Chairul menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, unsur kerugian tidak selalu harus dibuktikan secara nominal atau materiil. Berdasarkan teori hukum pidana, kerugian juga dapat dimaknai sebagai terhambatnya kegiatan operasional pihak yang merasa dirugikan. “Tidak perlu membuktikan kerugian dalam bentuk angka konkret. Jika kegiatan PT Position terhambat, hal itu sudah termasuk bentuk kerugian menurut hukum,” tegasnya.

Selain Dr. Chairul Huda, sidang juga menghadirkan Ogi Diantara sebagai ahli pertambangan. Ogi memberikan pandangan teknis terkait tata letak, batas wilayah izin tambang, dan kondisi lapangan yang menjadi pokok perkara antara dua perusahaan nikel tersebut.

Dalam keterangan singkatnya, Ogi menjelaskan bahwa sengketa patok lahan semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme teknis pertambangan dan koordinasi antarinstansi, bukan dengan pendekatan pidana. “Jika terdapat tumpang tindih lahan atau patok yang berbeda pandangan, penyelesaiannya melalui survei ulang dan verifikasi dokumen izin, bukan lewat kriminalisasi,” paparnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadi salah satu momen penting dalam perkara yang menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan dua perusahaan tambang besar di sektor nikel. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Pewarta: Fajri/Media Kaltim
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.