spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tahan Germo Wanita yang Dibunuh di Hotel, Polisi Masih Buru Pelaku

SAMARINDA – Pelaku pembunuhan wanita berinisial RA (21) di salah satu kamar sebuah hotel di Jalan KH Khalid Samarinda, belum terungkap. Namun, polisi sudah menetapkan seorang berinisial EW, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). EW sudah ditahan di Polresta Samarinda.

“Iya, kami sudah tetapkan satu orang tersangka atas kasus pembunuhan (RA, Red.), namun bukan pelaku pembunuhan, melainkan kasus perdagangan orang atau human trafficking,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat konfirmasi media, Rabu (27/10/2021).

Dia mengatakan, EW merupakan pihak yang menawarkan pekerja seks komersial. Pelaku memanfaatkan sebuah hotel untuk menjalankan bisnis terlarangnya. “Ya, bisa dibilang tersangka ini germo, yang suka tawarkan wanita ke pria-pria,” sebut Sena.

Polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP.

Sementara pelaku pembunuhan RA, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Identitas pelaku terungkap dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 18 saksi. “Namun motif belum bisa kami jelaskan sekarang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial RA (21) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar hotel di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (16/10/2021). Warga Banjarmasin ini ditemukan karyawan hotel di kamar lantai 5 pada pukul 06.30 Wita.

Kanit Inafis Polresta Samarinda, Ipda Suyatno, mengatakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tahap awal didapati bekas tanda-tanda kekerasan di tubuh RA. “Ada bekas kekerasan karena terdapat luka robek di tubuh korban,” ujar Suyatno.

Saat ditemukan, RA yang mengenakan celana cokelat pendek dan kaus putih polosan, tergeletak kaku di lantai samping kasur. Dari tubuhnya, mengalir darah segar. Dari hasil autopsi di tubuhnya, ditemukan 25 luka bekas tusukan benda tajam di tubuh bagian depan dan belakang korban.

Tetapi, polisi masih sangsi mengenai penyebab RA meregang nyawa karena senjata tajam. “Hasil visum, korban meninggal karena kehabisan oksigen. Jadi, korban diduga meninggal karena dibekap,” ungkap Kepala Sub Unit Inafis, Polresta Samarinda, Aipda Harry Cahyadi.

Dalam proses olah TKP awal, anggota tim Inafis Polresta juga menemukan sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin yang diduga milik RA, makanan ringan, alat kontrasepsi, dan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota.

Sejumlah barang berharga milik RA diketahui telah hilang, seperti handphone dan uang di dompet. Selain kamar 508 tempat korban ditemukan, tim Inafis juga memeriksa kamar 506 dan 512, tempat teman-teman korban menginap. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti