spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarif PCR Rp 300 Ribu Berlaku Hari Ini di Balikpapan

BALIKPAPAN – Tarif baru tes PCR di Balikpapan mulai berlaku Kamis (28/10/2021) hari ini. Sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, tarif PCR tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu.

“Surat dari pusat (Kementerian Kesehatan) sudah kami terima, dan hari ini kami sudah buat edaran ke seluruh klinik dan rumah sakit yang melayani tes PCR untuk memberlakukan tarif tersebut mulai hari ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Tercatat ada 12 klinik dan rumah sakit di Balikpapan yang memiliki layanan PCR.

Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya yang hendak bepergian ke luar daerah. Sebagaimana kita ketahui, PCR menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian ke luar kota.

Turunnya tarif tes PCR ini disambut baik warga Balikpapan. “Alhamdulillah, ini sangat meringankan beban warga terutama sering melakukan perjalanan ke luar kota seperti saya,” kata Ahmad warga Sepinggan Baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan menjadi hanya Rp 300 ribu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut. (bdu)

16.4k Pengikut
Mengikuti