SAMARINDA – Dua pelaku perampokan, Wahyu (23) dan Reyhan (31) tampak meringis menahan sakit ketika digiring petugas kepolisian. Langkahnya tertatih-tatih, pasca operasi pengangkatan peluru yang bersarang dibagian kaki. Residivis pencurian ini menjadi sasaran tembak akibat berupaya melawan polisi.
Wahyu dan Reyhan diringkus polisi setelah kembali melakukan tindak pencurian disertai kekerasan. Saat beraksi keduanya mengaku sebagai anggota kepolisian berdinas di Polda Kaltim. Mereka berhasil melakukan pencurian dengan modus seperti ini beberapa kali. Bahkan dari aksinya yang terakhir, keduanya berhasil menjarah uang dan kendaraan mobil.
Aksi pencurian dengan mengaku sebagai anggota polisi ini sempat viral di media sosial.
Peristiwa tak mengenakan yang dialami korban menjadi bahan perbincangan di jagat maya, sejak pertama kali diunggah 16 Oktober lalu. Aksi kedua pelaku ini mencoreng nama besar insitusi kepolisian karena banyak mengira keduanya benar-benar anggota kepolisian.
Korban bernama Junira yang awalnya ragu memberanikan diri membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Marabunta. Tak butuh waktu lama, kedua penjahat ini berhasil diringkus polisi. Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin, menyampaikan, korban yang melapor seorang pria sopir travel dan menjadi korban pada Jumat (15/10/2021) malam.
Saat kejadian korban sedang mengendarai mobil pribadi untuk mencari penumpang. Saat melintas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu, tiba-tiba ia dihentikan mobil yang dikendarai pelaku. Pelaku menghampiri korban sembari mengaku sebagai anggota Polda Kaltim. Seolah-olah sedang melakukan operasi penangkapan, korban dipaksa keluar dari mobil.
Dibawah intimidasi, korban lalu dibawa ke mobil yang dikendarai pelaku Reyhan. Sementara mobil milik korban dibawa pelaku Wahyu. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi tersebut. “Korban dibawa keliling dulu. Selama dalam perjalanan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian meminta uang tebusan Rp 30 juta,” ungkap Zaenal.
Tebusan itu sebut pelaku, untuk melepaskan korban dari jeratan hukum. Namun korban hanya memilki uang Rp 700 ribu. “Uang itu diambil, sedangkan korban kemudian diturunkan paksa di Jalan Gamelan. Mobil korban langsung dibawa kabur oleh pelaku,” sambung Zaenal.
Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu yang menerima laporan, lantas bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan yang berliku, Reyhan berhasil dibekuk di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (19/10/2021).
“Kami amankan Reyhan di indekosnya di Jalan Antasari dan di indekosnya kami dapati barang bukti berupa 1 borgol besi, 2 pistol mainan jenis FN ,” bebernya.
Saat diamankan, Reyhan berupaya melakukan perlawanan. Polisi pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melontarkan timah panas yang kemudian bersarang pada kaki sebelah kiri Reyhan.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan. Dari pengakuan Reyhan, diketahui bila pelaku bernama Wahyu berada di Balikpapan. “Kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim untuk membantu mengamankan pelaku bernama Wahyu,” beber Zainal.
Keberadaan Wahyu pun berhasil diketahui polisi. Pria 31 tahun ini didapati petugas saat sedang menunggu seseorang di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Balikpapan Utara. Wahyu yang sadar dengan keberadaan polisi, memilih kabur dengan mengendarai mobil merek Brio. Aksi kejar-kejaran bak film action pun tak terhindarkan.
“Kami turut melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Wahyu, yang saat itu berupaya melarikan diri,” ucapnya. Wahyu tak bisa lagi kabur usai menerima tembakan tepat pada kaki kiri.
Dari Wahyu, polisi mengamankan barang bukti 1 korek api berbentuk pistol revolver, 1 masker berlogo TNI-Polri, 1 unit smartphone , dan 1 Unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi KT 1512 OB milik korban. Dari keterangan pelaku, mobil milik korban itu rencananya mau dijual. Tapi sebelum terjual sudah diringkus polisi.
Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit mobil Honda Brio warna putih dan 1 unit avanza berwarna hitam. Kendaraan yang disewa oleh kedua pelaku ini digunakan untuk beraksi. “Keduanya residivis kasus yang sama, pencurian. Beraksi seperti ini mulai tahun 2020,” katanya. (mk)