spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi, Kasus Suap Bupati Kutim, KPK Panggil 32 Saksi

SAMARINDA – Pemeriksaan saksi kasus suap fee proyek di lingkungan dinas Pemkab Kutai Timur (Kutim) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat berhenti hampir 2 pekan, Selasa (11/8/2020) pemeriksaan kembali berlangsung. Setidaknya 32 orang dari berbagai latar belakang mulai ASN, pensiunan sampai pihak swasta diperiksa di aula Mapolrestabes Samarinda sejak pagi hingga sore.

Beberapa saksi yang datang, di antaranya sempat hadir pada pemeriksaan sebelumnya. “Saya hadir untuk melengkapi administrasi aja, pemeriksaan sudah dilakukan sebelumnya,” ungkap seorang pegawai Disdik Kutim yang menolak menyebutkan identitasnya kepada awak media.

Sementara menurut Plt jubir KPK, Ali Fikri, dari 32 saksi yang dipanggil, 6 di antaranya sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Empat orang pegawai Pemkab yaitu Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga, PU Kutim, Rudi Ramadhan, Munzir, staf Disdik Kutim,  Reza Renanta selaku Kabid Sumberdaya Air, dan Asran Lode, PPK PU.

Dua rekanan yakni Irawansyah dan Lila Mei Puspitasasi masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik. Dikatakan Ali Fikri, pemanggilan ulang terhadap para saksi bertujuan untuk melengkapi berita acara pemeriksan (BAP) ketujuh tersangka.

Kasus permintan jatah fee proyek sebesar 10% di Pemkab Kutim diungkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli lalu. Dari OTT yang berlangsung di Jakarta, Samarinda, dan Kutim itu KPK akhirnya menetapkan Bupati Ismunandar (kini nonaktif) sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kutim Encek unguria, yang juga istri Ismunandar ikut ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga Ketua Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKD Kutim Suriansyah, dan Kadis Pekerjaan Umum Kutim Aswandini.

Dua tersangka lain berperan selaku pemberi suap yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Keduanya merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kutim selama periode 2019-2020.

Adapun modus suap yang dilakukan para tersangka adalah pemberian fee 10% dari nilai proyek yang dikerjakan di Pemkab Kutim.

Beberapa proyek yang diduga dimainkan diantaranya pembangunan proyek rumah tahanan di Mapolres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan poros Kecamatan rantau Pulung (DAK) senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar dan pengadaan berikut pemasangan LPJU Apt Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. Sebelumnya, pada akhir Juli lalu selama 5 hari, KPK memeriksa 62 saksi. (*/kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti