spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menata Pengembangan Kompetensi ASN, BKPSDM Bontang Susun Regulasi

BONTANG – Dalam melaksanakan percepatan peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, dinilai perlu adanya strategi untuk melibatkan  stakeholder khususnya seluruh ASN secara masif dan holistik. ASN disamping ditempatkan sebagai sasaran program strategis pengembangan kompetensi, juga dapat berperan langsung memberikan data, informasi dan jaringan kerja yang dapat diakses  sesama ASN. Prinsip saling berbagi dan bergotong-royong  membangun kompetensi ASN yang berkualitas tersebut, diyakini mampu mempercepat peningkatan kompetensi demi terwujudnya ASN yang profesional dan mampu melaksanakan tugas pelayanan masyarakat secara optimal, dalam rangka mencapai Visi dan Misi Kota Bontang Tahun 2021-2026.

Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto, pihaknya bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah tengah menyusun regulasi dalam bentuk peraturan Wali Kota Bontang (Perwali).

Perwali ini nantinya sebagai pedoman dan petunjuk bagi seluruh perangkat daerah dan ASN di Kota Bontang dalam melaksanakan pengembangan kompetensi. Ini penting agar pola pengembangan kompetensi ASN bisa berjalan lebih mudah, dan terdata dengan baik guna memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi bagi PNS sebanyak minimal 20 jam pelajaran per tahun, dan bagi PPPK sebanyak maksimal 24 jam pelajaran pertahun.

Hal ini, lanjut Sudi, merupakan bagian dari program “Gerbang Jaya” (Gerakan Pengembangan Jaringan dan Sumber Daya Aparatur) yang telah dicanangkan  Wali Kota Bontang Basri Rase, bersamaan dengan pelaksanaan Rakor Kepegawaian dan Pengembangan SDM ASN Kota Bontang.

Lebih lanjut Sudi menjelaskan,  regulasi yang mengatur Sistem Terpadu Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang ini bertujuan untuk:

a.​ Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS;

b.​ Pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan;

c.​ Mendukung pelaksanaan tugas PPPK; dan

d.​ Memberikan efektivitas dan akuntabilitas  dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Sedangkan yang menjadi sasarannya adalah:

a.​ Tersedianya informasi, data, dan materi yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang dapat di akses secara mandiri dan online oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah; dan

b.​ Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.

Sudi menambahkan, secara umum nantinya regulasi tersebut akan mencakup ruang lingkup yang meliputi: kewajiban ASN; perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi; bentuk dan jalur pengembangan kompetensi; peserta pengembangan kompetensi; pelaksanaan pengembangan kompetensi; kerja sama; capaian pengembangan kompetensi; data pengembangan kompetensi; serta monitoring, evaluasi dan pelaporan. “Semoga dapat terselenggara dengan baik sehingga dapat memengaruhi peningkatan indeks profesionalitas ASN di Kota Bontang,” tutup Sudi. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti