Alfin Terpilih Sebagai Ketua AFKOT Bontang Periode 2025–2029

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menghadiri pelantikan kepengurusan Asosiasi Futsal Kota (AFKOT) Bontang periode 2025–2029 yang digelar di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi organisasi futsal di Kota Taman untuk berkembang dan menggali potensi lokal, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dalam empat tahun ke depan. Prosesi pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru, kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan resmi oleh Ketua Umum Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Kaltim, Adnan Faridhan.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Agus Haris menegaskan bahwa olahraga futsal memiliki peran penting, bukan hanya sebagai ajang kompetisi tetapi juga sarana pembentukan karakter generasi muda.

“Olahraga futsal juga sebagai pembentukan karakter, sportivitas, disiplin, dan kerja sama antar tim. Nilai-nilai ini harus terus ditanamkan agar generasi muda terhindar dari pengaruh negatif,” ujarnya.

Agus Haris berharap AFKOT Bontang dapat menjadi wadah pembinaan yang melahirkan atlet-atlet berprestasi dan berkarakter, serta mampu bersaing di level regional maupun nasional. “Keberadaan AFKOT harus memberikan ruang dan peluang bagi anak-anak muda Bontang. Pembinaan berkelanjutan akan menjadi bekal penting untuk menjaga semangat dan daya saing, baik di dalam maupun luar lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua AFKOT Bontang terpilih, Alfin Rausan Fikry, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya membawa AFKOT Bontang lebih aktif dalam membina dan mengembangkan potensi futsal di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Kami berharap AFKOT Bontang dapat menjadi motor penggerak dalam menggali potensi masyarakat, terutama dalam bidang futsal,” pungkasnya. (dwi/adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.