spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Operasi 2 Bulan, Polresta Samarinda Musnahkan 25,26 Kg Sabu

SAMARINDA – Puluhan kilogram barang bukti kasus narkoba dimusnahkan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa 25,26 kg sabu-sabu, 74,33 gram ekstasi hancur, ganja seberat 159,5 gram, dan 37.704 butir ekstasi tersebut, diperoleh pihak Satresnarkoba dari hasil operasi selama Agustus dan September 2021.

Seluruh barang terlarang tersebut menurut Wakapolresta AKBP Eko Budiarto, merupakan barang bukti yang disita dari 17 tersangka. “Sebanyak 15 tersangka pria dan 2 tersangka perempuan, dimana 16 tersangka diantaranya kasus peredaran sabu dan ekstasi. Satu orang pengedar ganja,” kata Eko, Selasa (12/10/2021).

Eko menambahkan, seluruh barang haram tadi dimusnahkan dengan cara diblender atau dibakar menggunakan incinerator. Wakapolres meminta pemusnahan ini menjadi pertanda kebersamaan seluruh elemen di Samarinda untuk memberantas narkoba. “Supaya Samarinda bebas dari narkoba,” sambung Eko.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Muhammad Darham yang tampak hadir dalam acara pemusnahan mengatakan, pihaknya kini terlibat aktif memerangi penyalahgunaan narkoba bersama kepolisian dan BNN Samarinda. “Untuk Satpol PP fokusnya pada ketertiban, paling tidak bisa membantu memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Darham meminta masyarakat lebih berhati-hati karena kini narkoba dibungkus seperti jajanan, sehingga harus diwaspadai sebelum dikonsumsi. (fri)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti