BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menemukan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan, Wamustofa Hamzah alias Topan mengatakan, bahwa sekira tanggal 27 Juli 2020, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat menemukan dugaan pelanggaran adanya PPDP yang bertugas tanpa legalitas. Sebagaimana aturan KPU yang menyebutkan bahwa PPDP diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU.
Hasil pengawasan telah dipelajari dan dikaji di masing-masing Panwaslu Kecamatan dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPDP. Atas kesimpulan tersebut, Panwaslu Kecamatan meregister perkara dan menaikkan status hasil pengawasan menjadi temuan.
Setelah temuan diregister, Pengawas melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang tatacara penanganan pelanggaran.
Dari hasil klarifikasi kepada para pihak yang terkait dengan temuan menghasilkan kesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi di Balikpapan Barat terbukti telah terjadi pelanggaran administrasi.
PPDP yang diangkat oleh KPU Balikpapan sejak tanggal 19 Juli 2020 tapi sudah melakukan coklit di tanggal 18 Juli 2020, sehingga Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan yang terjadi di Balikpapan Utara, PPDP yang diduga tidak memiliki legalitas, dalam hasil klarifikasi pihak-pihak yang terkait, menghasilkan kesimpulan bahwa PPDP tersebut telah diangkat oleh KPU berdasarkan Surat Keputusan KPU dan dugaan pelanggaran tidak terbukti.
“Asas hukum Presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilihan sehingga setiap dugaan pelanggaran tidak selalu berujung dengan rekomendasi. Artinya, tidak semua dugaan pelanggaran itu benar-benar melanggar, tergantung dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang dihasilkan dari proses pelanggaran,” ungkap Topan.
Topan menambahkan, dari hasil penanganan pelanggaran ada hal yang akan ditelusuri oleh Bawaslu. Yakni terdapat 1 Surat Keputusan KPU tapi memuat nama-nama yang berbeda, hal ini menjadi fokus Bawaslu selanjutnya untuk ditelusuri. (*/az/red)