Peredaran narkotika menggeliat di Kutai Kartanegara. Ratusan orang yang ditengarai menyalahgunakan narkoba ditangkapi polisi. Puluhan desa pun dicap berbahaya narkoba. Pemerintah setempat berjanji meningkatkan pencegahan narkoba. Di sisi lain, penegak hukum diminta tidak memidanakan pengguna narkotika.
Selama 15 hari, 17 September sampai 1 Oktober 2021, Kepolisian Resor Kukar menggelar Operasi Antik Mahakam. Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi MP Rachmawan menjelaskan, operasi tersebut bertujuan memberantas penyakit masyarakat ihwal penyalahgunaan narkoba dengan lebih intensif.
Hasilnya, Polres Kukar menciduk 58 orang –55 pria dan tiga perempuan– karena memiliki berbagai macam narkotika. Yakni sabu-sabu seberat 51 gram, 3.400 butir ekstasi, dan 31 gram ganja kering. Kebanyakan, para tersangka dalam kasus ini berstatus pengangguran.
“Semua barang haram telah kami musnahkan, kami larutkan ke air lalu dibuang ke kloset,” beber AKP Rachmawan kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Terungkapnya kasus tersebut menambah panjang daftar kasus narkotika di Kukar. Berdasarkan data Polres Kukar, sejak Januari sampai Oktober 2021, polisi sudah mengungkap 178 kasus narkoba dan 6,5 kilogram sabu-sabu. Dari jumlah kasus tersebut, polisi menangkap 214 pria dan delapan perempuan. Kasus pada 2020 lebih banyak lagi yakni 280 kasus dan menyita sabu-sabu seberat 10,5 kg. Itu artinya, selama pandemi Covid-19, 2020-2021, Kepolisian Kukar mengungkap 458 kasus narkoba dan 17 kg sabu-sabu.
“Kami mengimbau, masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” seru Kepala Polres Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba di Kukar. Menurutnya, Kukar yang menjadi daerah terbesar di Kaltim dengan luasan sekitar 27.000 kilometer persegi, memang rawan kejahatan narkoba. Pemkab dan penegak hukum pun telah menandai 53 desa dan kelurahan di Kukar sebagai kawasan bahaya narkoba.
“Salah satu desa di kawasan pesisir, berkategori paling rentan bahaya narkoba,” jelas Rendi yang juga menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Kukar.
Pemkab Kukar dan penegak hukum sudah menyiapkan sejumlah program memberantas narkoba. Di antaranya, beber Rendi, mengembangkan desa bersih antinarkoba atau desa bersinar. Salah satu kegiatan dalam program ini adalah, menyosialisasikan bahaya narkoba. Selain itu memberikan pekerjaan positif yang memiliki nilai ekonomi kepada masyarakat. Saat ini, sudah ada 3 desa di Kukar yang menjadi percontohan desa bersinar yaitu Tenggarong Seberang, Loa Janan, dan Anggana.
Pemkab Kukar juga berencana membangun pusat rehabilitasi narkotika. RSUD AM Parikesit digadang-gadang sebagai calon lokasi pembinaan masyarakat tersebut. Pusat rehabilitasi sangat dibutuhkan Kukar karena dapat menyembuhkan pecandu narkotika. Seperti memberikan konseling. “Nantinya, layanan ini gratis untuk warga Kukar,” terang Rendi.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Samarinda, Orin Gusta Andini, menyerukan agar penegak hukum tidak memidanakan pengguna narkotika. Di mata perspektif hukum, terang perempuan 28 tahun itu, pengguna narkotika adalah pelaku sekaligus korban. Orin memberikan masukan mengenai kriteria pengguna narkotika yang bisa disebut pelaku atau korban. Pertama, korban narkotika adalah mereka yang menggunakan narkoba di bawah 2 gram. Kemudian, mereka tidak terindikasi sebagai sindikat narkoba. Selain daripada itu disebut pelaku.
Upaya tidak memidanakan pengguna narkotika ini juga untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Orin menyebut, lapas dan rutan kerap over kapasitas karena penghuni terbanyaknya adalah penyalahguna narkoba. “Jadi, sebaiknya pengguna narkotika direhabilitasi saja,” kata akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman ini. (kk)