JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan baru ini akan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam aturan baru ini, ada perubahan pemberian sanksi sedang yang dilakukan. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyatakan pemotongan tunjangan kinerja alias tukin bakal diberikan pada pelanggaran disiplin kepada PNS.
“Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman,” ungkap Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian PAN-RB, Rabu (6/10/2021).
Dalam paparannya, pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang. Pemotongan tukin akan dilakukan sebesar 25% dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.
Hukuman itu menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.
Kemudian, beberapa hukuman baru lainnya adalah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Otok juga menambahkan peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat vital. Dia mengatakan atasan wajib melakukan penindakan pelanggaran disiplin kepada pegawainya bila ada aduan atau bukti yang kuat. Minimal melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Bila atasan tidak melakukannya, maka akan ikut dihukum juga. “Bagi yang tidak mau menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin juga, bahkan lebih berat,” kata Otok. (dtc/red)