BONTANG – Tiga bulan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik diberlakukan, Satlantas Polres Bontang berhasil menjaring 119 pelanggar lalu-lintas.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna. Menurutnya, mayoritas pelanggar didominasi tidak menggunakan helm dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Dari 119 pelanggar, 10 di antaranya telah membayar denda tilang. “Kami sudah kirim surat tilangnya ke masing-masing pelanggar sesuai alamat dan STNK,” ujar AKP Edy, (3/10/2021).
Apabila pelanggar tidak membayarkan denda dan tidak memberikan konfirmasi tilang, sambung Kasatlantas, otomatis STNK yang bersangkutan akan diblokir di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak melanggar di kemudian hari. “Harapannya masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas, karena kelalaian pengendara menjadi salah satu penyebab kecelakaan,” pungkasnya. (bms)