spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Punya Pekerjaan, Toni Memilih Jadi Pengedar Narkoba, Sabu 30,01 Gram Antarnya ke Penjara

BONTANG – Toni (31), pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Minggu (26/9/2021) pukul 18.00 Wita. Pria pengangguran tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan Tari Gong, RT 05 Guntung.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatresnarkoba Iptu Rakib Rais mengatakan, penangkapan bermula dari masuknya laporan masyarakat yang resah sering melihat tersangka pesta narkoba, dan menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi barang haram. Berbekal informasi tadi, polisi lantas membentuk tim untuk mengintai sampai akhirnya menggerebek rumah Toni.

Kepada polisi yang menginterogasinya, Toni mengaku sedang menunggu kedatangan pembeli. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 8 bungkus plastik sabu-sabu yang diletakkan di lantai rumah. “Saat tubuhnya digeledah, ditemukan lagi dua bungkus poket sabu-sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan,” ucap Iptu Rakib.

Total, sabu-sabu yang didapat sebanyak 10 bungkus dengan berat 30,01 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya satu unit HP, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu korek gas, satu sedotan runcing, dan satu bungkus plastik klip.

Saat ini, kata Rakib, pihaknya masih menyelidiki dari mana sabu-sabu itu berasal. Toni berdalih terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena terhimpit masalah ekonomi. Kini, dia beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang.

Atas perbuatannya, Toni dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara. (bms)

16.4k Pengikut
Mengikuti