spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya

MAKASSAR – Polisi menangkap pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial KB itu diamankan untuk diinterogasi lebih lanjut.
“Sudah ditangkap, pelaku inisial KB,” ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Urip Witnu Laksana kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Pelaku ditangkap pada pukul 13.35 Wita atau tidak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi. Pelaku K diamankan tak jauh dari lokasi Masjid Raya Makassar.

Witnu mengatakan pelaku merupakan warga sekitar dan pengangguran. Pelaku ini masih diinterogasi aparat di lapangan, termasuk mencari tahu motif pembakaran. “Pelaku pengangguran. Motif masih didalami,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasar laporan dan informasi diterima, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid, polisi mengidentifikasi pelaku.

Selain itu, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah. Witnu menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan KB sebagai tersangka. “Kami kenakan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” ucap Witnu.

Dia mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perbuatan itu akibat karena sakit hati kepada pengurus masjid. Menurut Witnu, pelaku merasa setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. Namun, saat api sudah membara, pelaku turun. Selanjutnya, pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.

Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar. Saat malam kejadian itu, memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor. “Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktifivas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” ungkapnya.  “Ini juga akan kami kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sajadah yang sudah terbakar. Sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. Kemudian, potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci yang berada dekat dengan mimbar.

Tersangka KB saat ditanya apa tujuannya membakar mimbar masjid itu, menuturkan karena sakit hati sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid. KB mengaku sempat bakar-bakar kayu di dekat masjid. Sekitar pukul 21.00 WITA, kata dia, saat mau tidur di masjid untuk istirahat, tetapi dilarang pengamanan masjid.

“Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Malam tadi sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun tetapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal,” katanya. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti