spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kala Pemkot Balikpapan Keok Lawan PKL Pandansari

Pedagang kaki lima alias PKL di lingkungan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, terus membuka lapak liar meski dilarang. Pemkot Balikpapan pun akhirnya menyerah menghadapi situasi tersebut. Kebijakan baru mengenai aturan PKL di Pasar Pandansari dibuat pemerintah kota. Para PKL diperbolehkan membuka lapak pada waktu tertentu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Zulkifli mengatakan, anak buahnya selalu menemukan lapak PKL di jalan umum depan Pasar Pandansari. Padahal, sudah berulang kali Satpol PP membongkar paksa. “Ditertibkan hari ini, besok berjualan lagi. Begitu saja terus,” kata Zul, panggilan Zulkifli, dengan nada kesal kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Jumat (24/9/2021).

Melihat PKL yang tidak mau berhenti berjualan, Pemkot Balikpapan terpaksa mengendorkan niatnya menertibkan PKL. Kata Zul, pihaknya sudah memperbolehkan PKL berjualan dengan syarat: waktu berjualan hanya boleh sejak pukul 17.00-08.00 Wita. Jika masih ada PKL berjualan di luar jam tersebut, ditindak tegas.

“Kami sudah memberikan surat mengenai waktu mereka boleh berjualan kepada para PKL ini sebelumnya,” jelasnya.

Keputusan ini disebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap PKL. Pemkot Balikpapan, sebut Zul, sebenarnya tidak mau membongkar lapak PKL. Disadari Pemkot, ada orang-orang yang berharap dari hasil jualan PKL. Alasan lainnya, pemkot menyadari, keberadaan PKL di Pasar Pandansari sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Bukan perkara mudah untuk mengubah kebiasaan.

“Karena sudah berlangsung lama, pedagang merasa biasa saja berdagang di jalan. Mereka merasa tidak ada yang salah dari itu,” terang Zul.

Meski demikian, ketentuan PKL boleh berjualan sejak sore hingga pagi tidak akan berlangsung lama. Pada suatu saat nanti, Pemkot Balikpapan akan menghapus ketentuan tersebut dan kembali membongkar paksa lapak PKL. “Kami juga menunggu renovasi Pasar Pandansari. Setelah itu, batasan jam akan ditiadakan,” ucap Zul.

Dia menambahkan, adanya batasan waktu PKL berjualan sebagai tindak lanjut aksi pembongkaran lapak PKL pada Kamis, 23 September 2021. Waktu itu, polisi pamong praja membongkar puluhan lapak PKL di depan Pasar Pandansari. Aksi tersebut sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan PKL. Para pedagang menganggap, Pemkot Balikpapan tidak konsisten. Petugas disebut hanya menertibkan PKL di jalan. PKL di dalam pagar pasar, tidak ditertibkan petugas.

“Itu (PKL), yang jualan di halaman pasar, enggak ditertibkan. Kalau mau ditertibkan, ya, harus semuanya protes. Jangan pilih-pilih,” protes Siti Rabbani, 41 tahun, seorang penjual sayur-mayur di lingkungan Pasar Pandansari. Jualan Siti ikut terkena pembongkaran petugas. Padahal, ia mengaku, sudah mendapat kabar adanya batasan waktu PKL boleh berjualan. Dia menyatakan, bersedia mematuhi ketentuan tersebut.

Menanggapi protes PKL tersebut, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, memberikan penjelasan. Pembongkaran lapak PKL di jalan karena lokasi tersebut merupakan fasilitas umum. Selain itu, keberadaan PKL dinilai mengganggu estetika kota.

“Kalau pasar itu tertib dan rapi, pengunjung akan ramai berdatangan dan dagangan menjadi lebih laku. Jadi, ‘kan sama-sama menguntungkan,” ujar wali kota, singkat. (kk)

16.4k Pengikut
Mengikuti