spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aduan Masih Minim, Diskominfo Ajak Masyarakat Manfaatkan E-LAPOR

BONTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang mencatat, tingkat partisipasi masyarakat masih sangat minim dalam memanfaatkan  layanan aduan lewat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), atau Elektronik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (E-LAPOR).

Selama 2020 lalu, terdata hanya  12 aduan yang masuk ke sistem. Begitu pula di tahun ini. Hingga September 2021, tercatat baru 12 aduan. Menurut Kepala Diskominfo Bontang, Dasuki, tren masyarakat saat ini lebih senang menyampaikan keluh-kesahnya lewat media sosial (medsos). Padahal, apabila permasalahan tersebut mengandung kritikan, saran, dan aduan yang berhubungan dengan kinerja dan layanan Pemkot Bontang, maka bisa dilaporkan melalui aplikasi LAPOR yang tersedia di ponsel berbasis Android maupun iOS. “Padahal kalau keluh kesahnya dilaporkan ke kami, pasti kami jawab dan tindaklanjuti,” ucap Dasuki saat mengevaluasi layanan E-LAPOR, Kamis (23/9/2021).

Dengan tersedianya layanan yang terhubung langsung ke pemerintah pusat, sambung Dasuki, seharusnya menjadi sarana untuk mengontrol pemerintah agar memberikan pelayanan yang semakin baik. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan harus berkoar-koar di medsos. Sebab aduan atau laporan yang masuk, akan terdeteksi oleh pemerintah pusat. Kemudian laporan itu diteruskan ke admin utama di Diskominfo Bontang. Untuk kemudian diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi terkait. “Kami mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan layanan ini. Aplikasi bisa di download di Playstore,” jelas Dasuki.

Ditambahkan Ajizah, Sekretaris tim percepatan rencana aksi E-LAPOR Bontang, tren minimnya laporan juga terjadi di seluruh Kalimantan dan beberapa daerah lain di Indonesia. Berdasarkan hasil survei, persentase penggunaan layanan E-LAPOR di Kalimantan baru 6,8 %. Berbeda dengan di Jawa yang sudah 69,6 % dan Sumatera 14,6 %. “Ini harus terus kita (Bontang) tingkatkan,” bebernya.

E-LAPOR  menampung 3 layanan, yakni aspirasi, permintaan informasi, serta laporan. Tidak hanya melalui aplikasi, layanan yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ini bisa diakses melalui website lapor.go.id, atau twitter @lapor1708, serta SMS di 1708. Berbeda dengan di medsos, laporan yang masuk ke sistem dapat dipertanggungjawabkan. Sebab setiap aduan, dilengkapi  identitas pelapor beserta bukti dokumentasi yang dilampirkan dari  pelapor. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti