spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada yang Lolos Vermin, Pilkada Kukar 2020 Tanpa Calon Perseorangan, Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

KPU Kukar telah menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal pasangan calon jalur perseorangan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon jalur perseorangan di Kukar, Kamis (6/8/2020) sore. Foto: istimewa

KUKAR – Dua bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yakni Eddy Subandi-Junaidi dan Muhammad Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty, dipastikan tidak bisa menjadi peserta Pilkada Kukar 2020. Ini menyusul pengumuman hasil verifikasi administrasi (vermin) dan kegandaan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar yang telah diumumkan KPU Kukar. “Masih ada proses gugatan sengketa terkait hasil vermin, batas waktunya tiga hari. Gugatan itu prosesnya ke Bawaslu,” ujar Erlyando Saputra, Ketua KPU Kukar, Kamis (6/08/2020).

Dari 42.254 berkas dukungan yang diserahkan, hanya 6.071 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 36.183 berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).  Sedangkan dari 45.042 berkas dukungan perbaikan yang diserahkan pasangan Ghufron-Ida, hanya 306 berkas dukungan yang MS, dan sebanyak 44.736 berkas dukungan TMS.

Erlyando menjelaskan, yang menyebabkan berkas dukungan masing-masing bakal paslon dinyatakan TMS, yakni banyaknya data yang tidak sesuai antara B1-KWK dan B1.1-KWK, artinya banyak komponen data yang tidak sesuai atau tidak valid. “Banyak data yang tidak sesuai, misalnya alamat, dan termasuk juga NIK,” jelas Nando.

Selain itu, menurutnya, dalam proses vermin yang dilakukan selama 9 hari tersebut,  ditemukan berkas dukungan yang diserahkan sebelumnya, diserahkan kembali pada penyerahan syarat dukungan perbaikan. Ia menegaskan, dengan hasil ini, dipastikan tidak ada tahapan verifikasi faktual (verfak), karena tidak memenuhi syarat vermin.

Kedua bakal paslon masih memiliki kesempatan untuk bertarung di Pilkada Kukar Desember mendatang. Sesuai aturan yang dijelaskan PKPU nomor 1 tahun 2020, yakni melalui jalur partai politik yang tahapan pendaftarannya akan dilaksanakan pada bulan September mendatang. “Masih bisa untuk mencalonkan diri melalui partai politik. Yang pasti dukungan partai politik 20 persen di DPRD Kukar atau 9 kursi,” tutupnya.

DIAWASI MELEKAT BAWASLU KUKAR

KPU Kukar juga telah menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal pasangan calon jalur perseorangan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon jalur perseorangan di Kukar, Kamis (6/8/2020) sore.

Penyerahan BA ini juga diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Kukar. Berita Acara hasil vermin perbaikan ini diserahkan setelah adanya masa perbaikan syarat dukungan yang dilaksanakan oleh KPU Kukar dan telah dilakukan pengecekan pada masa vermin sejak 27 Juli hingga 4 Agustus.

Teguh Wibowo, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, mengatakan sejauh ini Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat dengan menjalankan tupoksi dan memastikan proses verifikasi faktual perbaikan sesuai dengan aturan. “Jika ada ketidaksesuaian itu dari petugas KPU yang berwenang untuk meng-MS atau TMS kan, Bawaslu hanya menilai dari proses dan mekanisme,” paparnya.

Kendati demikian, Teguh menyampaikan setelah penyerahan BA ini dilakukan, terdapat mekanisme dan wewenang yang dimiliki Bawaslu untuk melakukan proses penyelesaian sengketa.  “Kalo bapaslon merasa keberatan dengan hasil tersebut,  maka bisa mengajukan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu, tentunya dengan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, pemohon harus menyiapkan kelengkapan dalam proses pengajuan tersebut, harus juga disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Teguh.  Ia melanjutkan, untuk mengajukan sengketa tersebut, terhitung 3 hari kerja sejak penyerahan BA oleh KPU. (*/sop/mery/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti