spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nongkrong di Pinggir Jalan, Masdar Kedapatan Bawa 0,065 Gram Sabu

BONTANG – Seorang pengedar sabu-sabu bernama Masdar dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jumat (17/9/2021) sore. Pria 32 tahun itu dibekuk dalam Operasi Antik Mahakam Polres Bontang selama 17 September-1 Oktober 2021.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa pinggir Jalan Family simpang enam Muara Badak, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, polisi mulai rajin memantau aktivitas warga yang melewati lokasi itu.

Ternyata benar, suatu saat polisi melihat seorang pria duduk di atas motor dengan gerak-gerik mencurigakan. “Tanpa waktu lama, polisi langsung menangkap dan menggeledah Masdar,” ujar Suyono.

Hasilnya, didapati dua poket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,065 gram di saku celana belakang bagian kiri milik Masdar. Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP yang digunakan untuk transaksi sabu-sabu. “Seluruh barang sitaan diakui kepemilikannya oleh Masdar,” terang Suyono.

Atas perbuatannya tersebut, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara. (bms)

16.4k Pengikut
Mengikuti