Sore yang tenang di Desa Manunggal Daya, Sebulu, Kutai Kartanegara, tiba-tiba saja terganggu deru mesin. Warga yang tinggal di RT 1, Blok A, Satuan Permukiman (SP) 2, di kampung tersebut segera keluar dari rumah masing-masing. Suara gemeretak yang makin dekat itu datang dari jalan cor beton selebar 5 meter yang membelah permukiman. Sebuah ekskavator bercat kuning menyelonong di depan rumah-rumah warga.
“Saya hanya bisa garuk kepala. Kok, alat berat seperti itu bisa lewat kampung,” tutur warga setempat, yang meminta namanya tidak disebutkan, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com lewat sambungan telepon. “Alat berat ini sudah dua kali lewat di sini. Yang pertama pagi-pagi sekali.”
Pada Rabu, 15 September 2021, pukul 15.00 Wita, ekskavator pabrikan Shanghai, Tiongkok, seberat 21 ton itu terus bergerak dalam kecepatan rendah. Hanya seorang operator yang mengendarainya. Lebarnya nyaris selebar jalan. Seorang warga yang merasa ada yang salah dengan kejadian itu segera merekamnya. Video kemudian dikirimkan kepada Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi.
Setelah mengunggahnya ke media sosial, Alif mengatakan, jalan cor beton di Manunggal Daya dibangun dengan APBD Kukar. Sudah barang tentu, sambungnya, jalan ini tidak diperuntukkan bagi alat berat. Menurutnya, harus ada tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Alif juga mendesak, Dinas Perhubungan Kukar dan aparat berwenang mengambil langkah hukum.
“Saya mengecam keras tindakan oknum yang sengaja melintas dengan ekskavator,” tutur politikus Partai Gerindra, Jumat(17/9/2021.
Saat dihubungi, Kepala Desa Manunggal Daya, Mas’ud, mengaku baru saja mengetahui kejadian itu. Kabar baru didengar kades karena lokasi kejadian jauh dari tempat tinggalnya. Akan tetapi, ia memastikan bahwa ekskavator tersebut bekerja untuk sebuah tambang ilegal.
“Benar, dua kali melintas pada Rabu yaitu pukul lima pagi dan pukul tiga sore,” terang Mas’ud. Kades menambahkan, menurut keterangan aparatur desa, aktivitas tambang ilegal di kawasan itu sudah berjalan setahun belakangan. Kades mengatakan, praktik liar ini tidak dilaporkan warga maupun ketua RT kepadanya maupun kepolisian. “Seperti ada rasa takut untuk melaporkan,” jelasnya.
Manunggal Daya adalah desa dengan luas 28 kilometer persegi. Wilayah ini terletak 18 kilometer dari ibu kota Kecamatan Sebulu. Jumlah penduduknya sekitar 5 ribu jiwa sebagaimana dicatat di Sebulu Dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik Kukar. Manunggal Daya merupakan penghasil beras terbesar di Sebulu. Dari 1.250 hektare sawah, desa ini menghasilkan 5.250 ton gabah kering pada 2018.
Kembali ke tambang ilegal di Manunggal Daya, Camat Sebulu, Eddy Fahrudin, turut menyampaikan penjelasan. Camat telah menerima laporan dari kepala desa bahwa alat berat itu milik penambang ilegal. Pemerintah kecamatan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjutinya. Camat mengatakan, kebenarannya harus diperjelas. Masalahnya, banyak dugaan yang mencuat karena aktivitas tambang ilegal ini tidak pernah diprotes warga.
“Sejauh ini, kecamatan belum memiliki informasi lengkap. Hanya sebatas surat laporan dari kades,” terang Eddy. Ia menduga, kegiatan pertambangan ilegal ini melibatkan oknum warga di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpukul karena pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, turut menyayangkan kejadian ini. Jalan cor beton di desa tersebut susah-payah dibangun pemerintah. Mekanismenya pun panjang, sedari usulan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat desa. Wabup berusia 28 tahun ini lantas mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian tersebut.
Pemkab Kukar, sambung Rendi, juga menginstruksikan kepada camat Sebulu untuk mencari dalang di balik ekskavator masuk kampung ini. Sudah sepatutnya, oknum yang bertanggung jawab dikenai sanksi. “Apakah itu perusahaan resmi ataupun pertambangan ilegal, harus ada sanksi,” pintanya.
Dalam wawancara berbeda pada Rabu (8/9/2021), Kepala Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama, tak membantah adanya praktik tambang ilegal di wilayah hukum Kukar. Akan tetapi, kata Kapolres, kepolisian harus memperoleh bukti kuat sebelum bertindak. Polres Kukar juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk kegiatan preventif atau pencegahan.
“Terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, harus dibuktikan lebih lanjut. Kami perlu pemeriksaan dan verifikasi di lapangan,” sebut AKBP Arwin Amrih. Kapolres mengatakan, ia memahami aktivitas tambang ilegal merusak alam dan mengganggu kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Termasuk sampai menimbulkan bencana alam. Kapolres mengimbau masyarakat berperan aktif melapor ke polsek atau polres bila mengetahui kegiatan tersebut. (kk)