Penambangan batu bara liar di Kutai Kartanegara terus menyebabkan warga menderita. Setelah diduga memperparah banjir di tiga kelurahan di Kecamatan Samboja, kali ini giliran Loa Janan. Hujan selama empat jam pada Rabu, 14 September 2021, di Desa Purwajaya menimbulkan genangan setinggi lutut orang dewasa. Aktivitas galian ilegal disebut memperparah banjir.
Wilayah Desa Purwajaya sebenarnya hanya 1.500 hektare. Akan tetapi, ada lima konsesi pertambangan batu bara di sana. Sejumlah titik pertambangan ilegal ditengarai berlaku di dalam izin-izin perusahaan. Malahan, aktivitas ini berlangsung terang-terangan.
“Benar, ada pertambangan di Purwajaya dan itu ilegal,” tegas Kepala Desa Purwajaya, Kurniawan, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com. Kurniawan membenarkan, aktivitas ilegal di desa tersebut masuk konsesi tambang perusahaan legal. Pemerintah desa setempat sebenarnya telah berupaya menegur penambang ilegal. Pemilik konsesi juga sudah mengambil tindakan.”Kami tegur malam, mereka berhenti pagi. Siangnya, sudah jalan lagi,” jelasnya.
Dari citra satelit yang dipadukan dengan izin usaha pertambangan di Desa Purwajaya, setidaknya ada delapan bukaan lahan yang diduga hasil dari tambang ilegal. Titik-titik tersebut bahkan sangat dekat dengan pemukiman warga, kurang lebih hanya 20 meter.
“Kami menemukan beberapa aktivitas yang diduga ilegal di desa tersebut,” terang Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang. Menurut catatan Jatam, sedikitnya ada 22.400 hektare konsesi dekat Desa Purwajaya. Izin pertambangan itu ada di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan. Di dalam konsesi inilah, aktivitas tambang ilegal ditemui.
Jatam mendesak penegak hukum berani mengungkap kasus ini. Tanpa tindakan hukum, kepercayaan masyarakat akan hilang. Ditambah lagi, kata Rupang, Kukar merupakan kabupaten dengan titik pertambangan ilegal terbanyak di Kaltim. Jatam menghitung, tambang ilegal di Kukar sudah mencapai 100 titik walaupun belum semuanya tervalidasi.
Pemeriksaan Jatam di lapangan sejauh ini sudah mengidentifikasi 50 titik tambang yang dipastikan ilegal. Lokasinya di lima kecamatan di Kukar yaitu Samboja, Sebulu, Loa Janan, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang.
Anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan Loa Janan, Ahmad Yani menyatakan, perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Purwajaya harus ikut bertanggung jawab. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang disebut koridoran ada di konsesi perusahaan. Aktivitas di dalam konsesi perusahaan menyebabkan masyarakat Purwajaya menderita karena kebanjiran.
Ahmad Yani turut meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar turun melihat kondisi di lapangan. Menurutnya, sangat mudah mengetahui aktivitas tambang ilegal. Apabila sesuai izin, tentu lokasi penggalian masuk perencanaan tambang dan pascatambang.
“Ketika aktivitas tersebut ilegal, prosedur tidak dijalankan sehingga dampaknya kepada lingkungan. Ya, banjir seperti ini terulang kembali,” terangnya.
Pemerintah Desa Purwajaya mencatat, sebanyak 45 kepala keluarga yang terdiri dari 120 jiwa terdampak banjir pada Rabu. Banjir setidaknya merendam tiga RT. Menurut Kurniawan selaku kades, selain faktor hujan ditambah tambang ilegal, banjir diperparah sedimentasi anak sungai.
Dalam wawancara terdahulu, Kepala Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama, memberikan penjelasan. Kapolres Arwin tak menampik adanya praktik ilegal tersebut di Kukar. Akan tetapi, kepolisian harus memperoleh bukti kuat sebelum bertindak. Polres Kukar juga disebut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk kegiatan preventif atau pencegahan.
“Terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, harus dibuktikan lebih lanjut. Kami perlu pemeriksaan dan verifikasi di lapangan,” sebut AKBP Arwin Amrih kepada kaltimkece.id, Rabu, 8 September 2021.
Kapolres mengatakan, ia memahami aktivitas tambang ilegal merusak alam dan mengganggu kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Termasuk sampai menimbulkan bencana alam. Kapolres mengimbau masyarakat berperan aktif bila mengetahui kegiatan ilegal seperti itu.
“Bisa melapor kepada polsek setempat atau kepada Polres Kukar. Kalau memang ada laporan, kami tindaklanjuti,” tegasnya. (kk)