Nyonya Sumi, bukan nama sebenarnya, belakangan uring-uringan. Putrinya, panggil saja Anggun, 14 tahun, sering membangkang perintahnya. Pernah suatu kali, Nyonya Sumi meminta Anggun menjaga adik. Anggun ternyata bermain ponsel alih-alih melaksanakan tugas orangtua. Di lain pihak, Anggun yang masih duduk di bangku SMP di sebuah kecamatan di pesisir Penajam Paser Utara itu rupanya juga memendam kesal kepada ibunya.
Awal September 2021, kedongkolan Anggun itu ia tumpahkan kepada seorang dosen dari sebuah universitas di Balikpapan, sebut saja A. Keduanya telah berkenalan melalui Facebook. Lewat aplikasi percakapan, A yang mendengar curahan hati Anggun membaca situasi. A pun mengajak Anggun ke Balikpapan dengan dalih menawarkan pekerjaan dan membelikan ponsel baru. Tak lupa, A berpesan agar Anggun membawa baju salin.
“Keponakan saya seperti dihipnotis sehingga menurut saja,” tutur paman Anggun, sebut saja Toni, 45 tahun, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com di Balikpapan, Senin, 13 September 2021.
Anggun tertarik ajakan tersebut. Pada Selasa, 7 September 2021, pukul 11.00 Wita, gadis muda itu meminta izin kepada gurunya untuk pulang lebih cepat karena tak enak badan. Padahal, A sudah menantinya di dekat gerbang sekolah. Keduanya tancap gas menggunakan sepeda motor. Sebelum ke Balikpapan, mereka berjalan 6 kilometer ke arah Paser. A membuang kartu SIM ponsel Anggun di situ kemudian menuju Kota Minyak, Balikpapan.
Malam mulai menjalar ketika Ahmad dan Anggun tiba. Mereka masuk ke sebuah kamar hotel berbintang empat di Kecamatan Balikpapan Kota. Anggun sempat menolak ketika A hendak menyetubuhinya. Akan tetapi, A mengancam menyiksa Anggun jika menolak. Anggun hanya bisa pasrah ketika kehormatannya direnggut. “Dua kali keponakan saya dicabuli,” beber Toni.
Keesokan hari, Rabu, 8 September 2021, pukul tiga dini hari, A keluar hotel. Lelaki yang sudah punya dua anak itu pulang ke rumahnya di Balikpapan Utara. Lima jam kemudian, ia sudah di balik jeruji besi. A ditangkap polisi atas tuduhan membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur. Kepolisian PPU menangkap A di depan kantornya di Balikpapan Permai.
PERNAH JADI BACAWALI BALIKPAPAN
Menurut penuturan paman Anggun, Toni, kecurigaan keluarga bermula ketika Nyonya Sumi baru saja pulang dari Balikpapan. Nyonya Sumi tiba di PPU pada tengah hari kemudian menjemput Anggun di sekolah. Akan tetapi, anak kesayangannya itu tidak ada. Nyonya Sumi melaporkan kehilangan anak di kepolisian sektor setempat.
Polisi akhirnya mendapati Anggun di hotel pada Rabu, 8 September 2021. Kepada polisi dan Toni, Anggun menceritakan semua perbuatan A. Kronologi yang disampaikan Toni selaras dengan keterangan yang disampaikan Kepala Satuan Reskrim, Polres PPU, Inspektur Polisi Satu Dian Kusnawan. Termasuk pekerjaan A sebagai dosen.
“Betul, tersangka adalah dosen di Balikpapan,” kata Iptu Dian ketika ditemui kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com di Markas Polres PPU. A kini mendekam di tahanan Mapolres PPU. Pengampu mata kuliah ilmu administrasi negara itu dijerat pasal berlapis. Ia diancam pidana penjara 7 tahun sampai 15 tahun.
Nama A sebenarnya cukup dikenal. Ia sempat ingin berpartisipasi dalam Pilkada Balikpapan 2020 lewat jalur perseorangan. A gagal ditetapkan sebagai calon wali kota (cawali) lantaran syarat dukungan minimal 39.450 orang tak terpenuhi.
Sebagai akademikus, A pernah mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Pada September 2016, misalnya, ia menulis opini berisi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak (KKSA) di media daring lokal. A mengeklaim sebagai pegiat antikorupsi dan kebijakan publik di Balikpapan. Dalam tulisannya, A menilai peran pemkot dan DPRD belum maksimal dalam menangani KKSA. A menyerukan agar TNI terlibat dalam upaya ini. Ia meminta, pelaku penyimpangan seksual dihukum pasal berat dan diberi sanksi sosial. (kk)