BONTANG – Operasi yustisi semakin rutin digelar jajaran Polsek Marang Kayu bersama Satpol PP dan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Terbaru, pelaksanaan operasi yustisi dipusatkan di Jalan Batu Menetas, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (12/9/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan, operasi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Adapun sasarannya, masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas namun tidak menggunakan masker. “Kami menemukan 8 warga yang melanggar prokes karena tidak memakai masker. Kami tegur lalu kita beri masker,” ujarnya.
Selain menegur pelanggar prokes, aparat gabungan juga memberikan edukasi ke warga agar semakin sadar terhadap penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi dilakukan secara humanis berkaitan dengan 5M. Yakni selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan selalu memakai masker ketika di luar rumah. “Disarankan saat ini memakai masker dua lapis,” ucapnya.
Ke depan, sambung Kapolsek, operasi yustisi ini masih akan terus dilaksanakan, sehingga dapat membantu pemerintah menekan penambahan kasus positif Covid-19. “Penanganan Covid-19 harus dilakukan berbagai pihak. Untuk itu kita perlu saling bersinergi,” tandasnya. (bms)