Kutai Kartanegara disebut sebagai kabupaten dengan aktivitas pertambangan batu bara ilegal terbanyak di Kaltim. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menganalisis, setidaknya ada 100 titik penggalian tanpa izin. Di lain pihak, kepolisian mengajak masyarakat proaktif melaporkan tambang ilegal dan berjanji menindaklanjutinya.
Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, memperkirakan, tambang ilegal di Kukar sudah mencapai 100 titik walaupun belum semuanya tervalidasi. Pemeriksaan Jatam di lapangan sejauh ini sudah mengidentifikasi 50 titik tambang yang dipastikan ilegal. Lokasinya di lima kecamatan di Kukar yaitu Samboja, Sebulu, Loa Janan, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang.
“Pada, 21 Mei 2021 lalu, kami telah melaporkan tambang ilegal di Samboja kepada Polda Kaltim. Tetapi, hingga sekarang, belum ada gelar perkara,” jelas Rupang. Ia menduga, ada keterlibatan aparatur pemerintah atau penegak hukum dalam aktivitas tersebut.
Dikonfirmasi dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, Kepala Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama, memberikan penjelasan. Kapolres tak menampik adanya praktik ilegal tersebut di Kukar. Akan tetapi, kepolisian harus memperoleh bukti kuat sebelum bertindak. Polres Kukar juga disebut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk kegiatan preventif atau pencegahan.
“Terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, harus dibuktikan lebih lanjut. Kami perlu pemeriksaan dan verifikasi di lapangan,” sebut AKBP Arwin Amrih saat dikonfirmasi, Rabu, 8 September 2021.
Kapolres mengatakan, ia memahami aktivitas tambang ilegal merusak alam dan mengganggu kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Termasuk sampai menimbulkan bencana alam. Kapolres mengimbau masyarakat berperan aktif bila mengetahui kegiatan ilegal tersebut.
“Bisa melapor kepada polsek setempat atau kepada Polres Kukar. Kalau memang ada laporan, kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kembali ke Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengaku, baru mengetahui ada dua kasus yang ditangani Polres Kukar dan Polda Kaltim, di luar laporan Jatam. Kasus pertama berlokasi di Sebulu karena Mabes Polri yang turun tangan. Kasus kedua di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, karena tindak kekerasan penambang ilegal kepada camat setempat.
Rupang menilai, di luar kedua kasus itu, banyak praktik liar serupa. Ia menilai, ada tebang pilih dalam penindakan tambang batu bara ilegal. Pemerintah dan institusi terkait juga disebut enggan berempati melihat penderitaan masyarakat yang diakibatkan praktik liar itu. Indikasinya, kata Rupang, tindakan dan proses hukum yang lamban seperti aduan masyarakat dan Jatam Kaltim. “Padahal jelas, di depan mata terang-terangan terjadi,” imbuhnya.
Baru-baru ini, aktivitas tambang ilegal di Kukar ditengarai memperparah banjir di Samboja. Air setinggi pinggang orang dewasa merendam tiga kelurahan setelah hujan deras sepanjang Kamis malam hingga Jumat pagi, 2-3 September 2021. Ketiga kelurahan tersebut adalah Sungai Seluang, Margomulyo, dan Wonotirto.
Dari analisis Jatam Kaltim, Samboja adalah kecamatan dengan luas konsesi tambang setara dengan luas wilayahnya. Samboja yang punya luas 1.045 kilometer persegi telah “distempel” 50 izin pertambangan batu bara. Ditambah pula, 13 titik aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Dugaan aktivitas tambang ilegal di Samboja turut dibenarkan Azwar Busra, kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim. Azwar mengakui, banjir di Samboja akhir pekan lalu diperparah aktivitas illegal mining. Data-data yang dilansir Jatam Kaltim juga dibenarkan Dinas ESDM. Menurut Azwar, data tambang ilegal itu telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Kaltim.
Sementara itu, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan bahwa persoalan banjir di Samboja perlu diselesaikan dari hulu hingga hilir. Termasuk bekas eksploitasi batu bara serta pengupasan ilegal yang menyebabkan kecamatan ini kehilangan daerah serapan air. Pemkab Kukar, sebutnya, mendorong program penghijauan serta meminta seluruh pihak bertanggung jawab. (kk)