SAMARINDA- Kelanjutan pembongkaran bangunan warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) kembali dimulai. Tak jauh beda dengan penertiban sebelumnya, eksekusi kali ini kembali mendapat penolakan warga. Bentrokan akhirnya terjadi hingga beberapa orang harus diamankan.
Pemkot Samarinda memulai eksekusi penertiban pada Rabu, 5 Agustus 2020, sekitar pukul 08.00 Wita Dipimpin oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.Warga RT 28 pun kembali berkumpul hingga satu arah ditutup di Jl Dr Soetomo, Samarinda Ulu.
Kendaraan dari simpang empat Mal Lembuswana tidak dapat masuk ke Jalan Dr Sutomo yang mengarah ke Pasar Induk Segiri. Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Pahlawan, diminta berputar balik agar tak melintas di depan Pasar Induk Segiri.
Pembongkaran dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. Dibantu unsur Dinas PUPR Samarinda, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Serta diamankan aparat TNI dan Polri.
Sugeng Chairuddin kembali menegaskan bahwa penertiban saat ini merupakan perintah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Berdasarkan surat perintah per 5 Agustus 2020 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda. Memerintahkan semua bangunan yang berjumlah 210 di lingkungan tersebut untuk dibongkar. Baik yang sudah menerima dana kerohiman maupun belum.
Adapun warga yang belum menerima dana kerohiman, adalah kelompok yang disebut Pemkot Samarinda tidak kooperatif memberi data-data untuk pembayaran. “Yang harus dicatat, bukan mereka tidak menerima santunan, tetapi mereka (warga) tidak mau menerima. Kalau tidak menerima itu tidak ada jatahnya. Tapi ini jatahnya ada namun tidak mau diambil,” terang Sugeng Chairuddin.
Menurutnya, warga yang tak mengambil dana tersebut adalah mereka yang bersikeras mendapat kerohiman lebih besar. Juga menuntut mendapat relokasi. Namun demikian, Pemkot tidak dapat mengabulkan lantaran terbentur landasan aturan. Terlebih, lahan yang didiami warga RT 28 Kelurahan Sidodadi tersebut, merupakan milik Pemkot Samarinda.
Untuk diketahui, 210 bangunan dibantaran SKM itu terdapat di RT 28. Pembongkaran berlangsung selama tiga hari. Rabu, 5 Agustus 2020, ada 23 bangunan dibongkar Satpol PP. Dibantu warga yang membongkar kediamannya secara mandiri.
Dalam aksi penolakan warga pada penertiban tersebut, terdapat sejumlah orang yang diamankan polisi. Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Anisa Pratiwi, membenarkan kabar tiga warga diamankan.
“Mereka yang diindikasi menghalang-halangi kegiatan pembongkaran bangunan di bataran SKM. Tidak ditahan. Hanya diamankan di Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Mereka diamankan sekira pukul 08.00 Wita,” ucap AKP Anisa Pratiwi. (*/kk/red2)