spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Biaya Perbaikan Sekitar Rp 800 Juta, Bukan Hanya Ditabrak Tongkang, Jembatan Mahakam Diliputi Segudang Masalah

Sejumlah fakta terkuak dari ditabraknya Jembatan Mahakam oleh tongkang batu bara pada 30 Agustus 2021. Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang mengawasi pergerakan kapal disebut hilang.

Sementara itu, biaya perbaikan setelah jembatan ditabrak Tongkang Intan Kelana 13 yang ditarik Tug Boat JKW Mahakam 2 diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Demikian terungkap dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Baba, di Gedung D lantai 3, ruang rapat Komisi III DPRD Kaltim. Pertemuan pada Senin, 6 September 2021 tersebut dihadiri Dinas Perhubungan Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Samarinda.

Informasi dari KSOP Kelas II Samarinda dan PT Pelindo IV Samarinda kepada Komisi III DPRD Kaltim, CCTV dan rambu-rambu di Jembatan Mahakam sudah tidak ada. Kedua fasilitas tersebut diduga dicuri namun tidak diketahui waktu pencuriannya.
“Menurut informasi dari KSOP, kemungkinan dicuri termasuk rambu-rambunya. Padahal, CCTV ini barang yang sangat berguna. CCTV itu disediakan pengelola jembatan dan diserahkan ke distrik navigasi,” terang Baba.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, berdasarkan informasi PT Pelindo IV, pilar keempat jembatan sudah tidak memiliki pengaman. Kapal yang menabrak pilar tersebut diduga berjalan tanpa koordinasi ketika peristiwa penabrakan. Kapal seharusnya melintas di atas pukul 07.00 Wita untuk pengolongan namun kapal menabrak jembatan sebelum waktu tersebut.

“Pekan depan, ada pertemuan selanjutnya. DPRD akan memanggil semua, baik penabrak termasuk kapten kapal. Pada prinsipnya, menurut informasi yang kami terima dari KSOP, si penabrak ini setuju mengganti rugi,” tutur Baba.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Kaltim, Andik Wahyudi, lebih dahulu menjelaskan hirarki kewenangan ketika disinggung mengenai CCTV tersebut. Jembatan Mahakam, terangnya, adalah bagian dari jalan nasional sehingga penyelidikan konstruksi ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) didampingi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kaltim. Manajemen rekayasa lalu lintas di atasnya adalah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Sementara untuk lalu lintas perairan di bawah jembatan, pemegang fungsinya adalah KSOP.

“Sebenarnya mekanismenya sudah bagus. Tapi fakta di lapangan ‘kan tidak bisa. Kita lihat, berapa traffic (tongkang) di depan kantor gubernur. Ini bukan sekali dua kali (ditabrak). Supaya ada efek jera, harus tegas. Dishub Kaltim tidak ada ranah pengambilan keputusan dalam insiden ini. Akan tetapi, kami tetap mendampingi karena secara geografis masuk wilayah Kaltim,” papar Andik Wahyudi.

Ia menjelaskan, CCTV yang hilang tersebut pengadaannya melalui BBPJN atau PUPR. Fungsinya menjadi kewenangan KSOP yakni memantau lalu lintas kapal. “Kecuali yang disorot adalah kendaraan di jalan raya, itu ranah di kami. Dishub punya command center di kantor. CCTV untuk di jalan provinsi,” jelasnya

kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, juga menghubungi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Junaidi. Menurutnya, sudah ada kerusakan yang terlihat termasuk perkiraan biaya perbaikan. Angka persisnya, kata dia, ada di satuan kerja. Akan tetapi, Junaidi menyebutkan, biaya perbaikan Rp 800 juta lebih.

“Tidak sampai Rp 2 miliar. Detailnya belum tuntas karena kami masih cek fondasinya. Itu perlu identifikasi lagi dan tidak bisa cepat,” terang Junaidi. Ia menjelaskan, dana perbaikan jembatan bila ditanggung penabrak memerlukan perjanjian di depan notaris. Dana tersebut harus disetor ke kas negara. Pihak BBPJN Kaltim juga telah melaporkan pemilik kapal kepada pihak berwajib.

“Kami tidak tahu-menahu perihal dana itu. Makanya, saya harus menunggu hasil pemeriksaan sehingga tidak bisa sembarangan memberikan pernyataan mengenai perhitungannya. Kalau ada perjanjian, juga nanti kami pakai notaris supaya jelas,” kata Junaidi.

Sejauh ini, BBPJN Kaltim sudah memasang kaca untuk mengetahui pergerakan jembatan. Apabila jembatan bergerak dari ambang aman, kaca tersebut akan pecah.

Sampai saat ini tidak pecah. Tapi harus ada pengukuran untuk mengetahui lebih pasti. “Kami akan mengundang ahli, kalau misalnya tidak, temuan tadi berarti cukup. Kami tidak mau mengada-ada. Kalau tidak ada dampaknya, kasihan juga orang. Intinya kami mengajari bahwa jika mereka teledor akan berbahaya,” terangnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img