Banjir di Muang Dalam sebenarnya bukan istimewa. Dusun di Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, tersebut sudah langganan banjir sejak 1990-an. Akan tetapi, genangan pada Jumat, (3/9/ 2021), menjadi tidak biasa. Banjir menyeret ceceran batu bara hingga ke pemukiman warga.
Diawali dari hujan deras pada Jumat dini hari, ratusan rumah di tiga RT terendam. Sebagian rumah bahkan kebanjiran hingga setinggi dada orang dewasa. Ketika banjir perlahan-lahan surut, yang tertinggal adalah lumpur dan bongkahan batu bara.
“Hujan memang sangat deras sehingga banjir cukup dalam. Saya sampai tidak bisa tidur karena khawatir air makin tinggi,” kata Suryadi, warga RT 32, Muang Dalam, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Dari pantauan media ini, batu bara yang terseret banjir memasuki perkebunan warga juga. Seorang petani setempat yang ditemui hanya termenung melihat bongkahan emas hitam di ladang jagungnya. “Sepertinya, jagung ini sudah tidak bisa tumbuh lagi,” ucap petani yang tidak ingin namanya disiarkan itu.
Sutedjo (39), adalah warga Muang Dalam yang lain. Menurutnya, banjir lumpur di kawasan itu baru terjadi sejak 2019. Banjir pada masa lalu, kata dia, airnya bening. Baru-baru ini saja, ada material batu bara yang ikut terseret banjir.
“Banyak petani yang merugi karena dampak pertambangan ini,” tuturnya. Dia mengatakan, warga Muang Dalam yang sebagian besar bertani kini hanya bisa menggarap lahan di tempat tinggi agar aman dari banjir. Padahal, banyak lahan potensial di dataran rendah yang lebih mudah diolah.
“Akhirnya, daripada bolak-balik (bertani) gulung tikar, sebagian warga jadi pedagang atau bekerja di tambang,” sebutnya. Sutedjo turut membenarkan bahwa pengerukan emas hitam di sekitar Muang Dalam bersifat koridor atau ilegal. Penambang disebut akan memberi kompensasi apabila warga melepas lahan. “Ada warga yang lahannya ditawar Rp 300 juta tapi tidak mau. Orang-orang di sini tahu, banjir bisa tambah besar kalau ada tambang,” sambungnya.
kaltimkece.id menelusuri aktivitas yang telah disebutkan sejumlah warga. Tak jauh dari pemukiman, tiga dump truck roda 6 bergantian menurunkan muatan batu bara di perempatan Jalan Embalut-Rapak Serdang-Pampang. Sumber kaltimkece.id mengatakan, emas hitam itu diperoleh dari tambang di belakang pemukiman warga.
Batu bara sengaja diturunkan untuk memudahkan pengangkutan karena sedang musim hujan. Akan tetapi, belum dapat dipastikan batu bara yang ditumpuk itu yang terseret banjir hingga pemukiman.
Ketua RT 33 Muang Dalam David mengatakan, penumpukan batu bara tanpa pemberitahuan kepada warga setempat. Akan tetapi, David mengatakan, tidak mengetahui apabila tumpukan batu bara itu yang terseret banjir sehingga berceceran di pemukiman. Lagi pula, dia tidak mengetahui perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Lurah Lempake, Nurharyanto, menjelaskan bahwa ada 4 lokasi pertambangan batu bara di Muang Dalam. Keempatnya di RT 33, 34, 35, dan 47 dengan lokasi penumpukan batu bara di Desa Pampang. “Dari Jalan Embalut ke atas itu banyak (tambang). Kalau dari (arah) Samarinda, ke kiri, juga banyak,” ucapnya ketika dihubungi lewat sambungan telepon.
Kelurahan sebenarnya sudah berkali-kali membuat laporan secara berjenjang. Meskipun demikian, penambang yang diduga ilegal disebut tak juga menghentikan aktivitas. Lurah mengatakan, inspeksi mendadak sudah beberapa kali tetapi bocor. Alat berat dan truk yang beroperasi di lapangan mendadak lenyap ketika pihak berwenang datang.
“Mungkin ada yang bermain sehingga informasinya bocor,” jelas Nurharyanto yang menjadi lurah setempat sejak 2015. “Kalau kami, namanya ilegal, ya, harus ditutup. Tetapi kalau kami sendiri, kekuatan lurah itu seberapa, sih? Mulut kami sudah berbuih mengingatkan mengenai dampak kerusakannya,” bebernya.
Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam, menduga ada oknum warga yang bermain di kawasan tersebut. Camat menjelaskan, ketika harga batu bara naik, penambang ramai-ramai mengeruk emas hitam. Ketika harga turun, katanya, “Semua lenyap tanpa jejak.”
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, menjelaskan bahwa berdasarkan pencitraan melalui aplikasi ArcGIS dan Google Earth, aktivitas pertambangan yang dimaksud di dalam konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Dari temuan Jatam di lapangan, Rupang menuturkan, perusahaan sepatutnya melaporkan adanya aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat hukum. Pemkot Samarinda juga harus turun tangan. “Aktivitas tersebut telah menyusahkan warga kota,” sebutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Nurrahmani mengaku, belum menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Dia memastikan, DLH segera menurunkan tim untuk investigasi di lapangan. “Nanti saya coba cek lewat tim saya. Akan diidentifikasi,” ucapnya via aplikasi percakapan. (kk)