SAMARINDA – Pemprov Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim untuk pelaksanaan PPKM Level 4 (Ingub Nomor 24 Tahun 2021) dan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan (Ingub Nomor 25 Tahun 2021).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim M Syafranuddin menjelaskan kedua Ingub mengatur pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim berlaku 24 Agustus hingga 6 September 2021. “Kedua Ingub terkait PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan,” ucap Ivan.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM level 4 dan level tetap berlaku untuk masing-masing 5 daerah. “Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Ķementerian Kesehatan,” tutur Ivan, panggilan akrab Juru Bicara Pemprov Kaltim ini.
Adapun lima daerah berlaku level 4, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.
Sementara kabupaten dan kota di level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu yang tidak berubah kriteria. “Inti pelaksanaan PPKM ini, selain mengatur kegiatan di masyarakat, juga disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment),” pungkas Ivan.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kaltim terkait kasus Covid-19 di Kaltim per tanggal 24 Agustus 2021 pukul 15.00 Wita menunjukkan penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi atau sebanyak 791 kasus. Namun demikian jumlah pasien sembuh Covid-19 lebih banyak dari kasus positif atau sebanyak 1.089 kasus. Sementara jumlah kasus yang meninggal sebanyak 36 kasus. Terbanyak terjadi di Kukar yakni 8 kasus disusul Samarinda 7 kasus.
Ivan kembali mengingatkan warga untuk tidak kendor untuk sehat dan terhindar dari Covid-19 yaitu dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) serta 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan Vaksinasi. (santo)