Insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditengarai belum dibayarkan. Menurut hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, ditemukan dugaan mala-administrasi sehingga terjadi telat bayar sejak Agustus 2020. Jumlah seluruh tunggakan mencapai Rp 2,3 miliar untuk 265 nakes yang bertugas di 11 puskemas.
Ombudsman mulai turun tangan sejak kabar keterlambatan pembayaran nakes di PPU tersebar di media cetak dan elektronik pada Mei 2021. Padahal, insentif dan santunan ini sudah diatur Diktum Keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07/MENKES/2539/2020. Isinya tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Sumber pendanaan insentif tersebut dari APBN dan dana kas daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Kusharyanto, mengatakan, telah memeriksa sejumlah dokumen dan meminta penjelasan. Ombudsman telah menemui pimpinan Dinas Kesehatan PPU, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU.
Setelah investigasi mendalam selama sebulan, Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten PPU. Ombudsman menyimpulkan, Kepala Dinas Kesehatan PPU melakukan mala-adminstrasi. Dinas Kesehatan disebut lamban menurunkan dana kepada 265 nakes yang terdiri dari 24 dokter, 98 bidan, 94 perawat, dan 49 tenaga lain. Total dananya Rp 2,3 miliar yang seharusnya dibayarkan pada periode Agustus-Desember 2020.
“Sementara itu, sudah berganti tahun dan tahun anggarannya sudah berbeda. Dinas (Kesehatan) waktu itu mengakui, laporan hasil kerja di lapangan belum ada. Rekapitulasinya belum sampai di dinas sehingga anggaran belum bisa turun,” ungkap Kusharyanto saat dihubungi kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Alhasil, Ombudsman memberikan teguran berupa tindakan korektif. Pemkab PPU diwajibkan memperbaiki tiga hal. Pertama, Bupati PPU wajib mengubah peraturan bupati mengenai Perubahan APBD 2021 untuk pergeseran anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Kedua, Kepala Dinkes PPU wajib menyelesaikan verifikasi usulan puskesmas bulan September-Desember 2020. Dengan begitu, Bagian Keuangan dapat mengusulkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD PPU. Ketiga, Kepala Dinkes PPU wajib membayar insentif tenaga kesehatan di lingkungan kerja Pemkab PPU pada tahun anggaran 2021 sebagaimana ketentuan perundangan-undangan.
Tindakan korektif ini kemudian dimonitoring pada 17 Juni 2021. Kusharyanto mengatakan, pemkab baru menyelesaikan satu yakni verifikasi terhadap usulan puskesmas Bulan September-Desember 2020. Dia menjelaskan, Bupati PPU belum me-refocusing anggaran untuk membayar insentif nakes pada 2021.
Di sisi lain, Ombudsman belum menerima hasil pelaksanaan LAHP dari bupati. “Setelah dua bulan, belum juga selesai. Karena waktunya sudah habis, kami melakukan press release,” jelasnya. “Setelah rilis, mereka (Pemkab PPU) baru menginformasikan bahwa tahapan dokumentasi sudah dituntaskan dan Pak Bupati sudah menandatangani. Cuma kami belum menerima berkas resminya,” sambung Kusharyanto.
Ombudsman berharap, Pemkab PPU menuntaskan persoalan sesegera mungkin. Stamina dan kinerja nakes, sebutnya, tidak boleh terhambat karena persoalan administrasi. Jika Pemkab PPU tidak menindaklanjuti LAHP dari Ombudsman, sambung Kusharyanto, asistensi akan diserahkan kepada keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan Monitoring Ombudsman Pusat untuk langkah penyelesaian. Jika tidak selesai juga, Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana Pasal 351 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Jangan sampai hak mereka terlambat. Pandemi ini harus kita lawan bersama-sama. Kami yakin pemerintah daerah akan melaksanakan tindakan korektif yang dimaksud,” jelas Kusharyanto.
Kepala Dinkes PPU, dr Jansje Grace Makisurat, menjelaskan bahwa dinas sudah menyetor daftar nakes yang bisa mengklaim dana santunan. Grace menambahkan, daftar nama tersebut diberikan kepada Bagian Keuangan Setkab PPU.
“Sudah diproses. Dokumen klaim insentif nakes sudah di BK (Bagian Keuangan),” tulis Grace dalam aplikasi percakapan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Adapun Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud, belum menjawab pertanyaan yang kaltimkece.id kirimkan sejak Rabu dan Kamis, 25-26 Agustus 2021. Pada Kamis malam, Bupati mengaku belum bisa menerima wawancara karena sedang menghadiri acara dan berjanji menghubungi kembali.
Belum dibayarnya insentif dan santunan sejumlah nakes di PPU menimbulkan kekhawatiran. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, dr Nathaniel Tandirogang, mengaku sedih dengan persoalan ini. Keterlambatan pemberian insentif disebut berpengaruh terhadap kinerja nakes di lapangan. Pasalnya, nakes, memerlukan insentif dan santunan untuk bekerja secara maksimal. Meskipun secara moral dan kode etik, nakes wajib melayani masyarakat pada masa krisis kesehatan.
“Tentu nakes juga memerlukan suplemen dan jaminan kesehatannya. Kalau honornya tertunda-tunda, ya, bagaimana?,” kata Nathaniel kepada kaltimkece.id.
Nathaniel mengungkapkan, isu mengenai pembayaran insentif dan santunan yang tak kunjung cair di di kalangan dokter sudah dikeluhkan sejak 2020. Meskipun demikian, persoalan tersebut tidak sampai membuat dokter berhenti bekerja. Nathaniel berharap, persoalan honor bisa selesai dan tidak menjadi hambatan untuk bekerja. Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan.
“Kalau dikerjakan sama-sama, yang berat pasti jadi ringan. Kalau cuma salah satu yang ringan, pasti berat,” sarannya. (kk)