MAHAKAM ULU – Polres Mahakam Ulu menggelar kegiatan sosialisasi terkait Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, yang diadakan pada Rabu, (26/3/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang Vicon Polres Mahulu, Jalan Poros Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kasat Binmas Polres Mahulu, Iptu Roben Thomas, Kanit II Sat Intelkam Polres Mahulu, Ipda Sutiyono, perwakilan Koramil Long Bagun, Serda Agustinus, serta petinggi dan kepala adat dari beberapa kampung di Mahakam Ulu. Juga hadir anggota BPK Long Bagun Ilir, Lome, dan Kampung Ujoh Bilang, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Waka Polres Mahulu, Kompol Dherrie Alim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan penggunaan hutan, serta mencegah pelanggaran yang dapat merusak lingkungan. Menurutnya, banyak masyarakat di Kabupaten Mahakam Ulu yang masih bergantung pada hasil hutan, sehingga penting untuk memberikan alternatif ekonomi yang sesuai dengan regulasi, seperti program perhutanan sosial dan pengembangan ekowisata berbasis masyarakat.
“Selama kegiatan sosialisasi berjalan, warga masyarakat sangat aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait aturan yang berlaku, termasuk mekanisme pengawasan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Mahakam Ulu,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa poin penting yang disampaikan antara lain adalah: Memberikan pemahaman terkait regulasi PKH sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunan lainnya. Menjelaskan prosedur izin penggunaan kawasan hutan.
Meningkatkan kesadaran lingkungan dan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem saat memanfaatkan kawasan hutan.
Mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas di kawasan hutan. Mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. Meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang legal.
Kompol Dherrie Alim juga menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para petinggi kampung dan kepala adat mengenai penggunaan kawasan hutan yang sesuai dengan izin PKH yang berlaku. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan informasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat di setiap kampung untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Harapannya, petinggi kampung, ketua adat, dan seluruh jajaran dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah masing-masing terkait izin PKH dan pentingnya menjaga kelestarian hutan,” tutup Kompol Dherrie Alim.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R