Kesekian kalinya sudah, Presiden Joko Widodo datang ke Kaltim, provinsi yang telah ditunjuk sebagai calon ibu kota negara. Kunjungan teranyar menurut agenda pada Selasa, 24 Agustus 2021. Presiden rencananya mendarat di Bandara APT Pranoto, Samarinda, untuk meninjau vaksinasi pelajar di SMP 22. Setelah memberi arahan kepada seluruh kepala daerah di Kaltim, Presiden dijadwalkan meresmikan tol Balikpapan-Samarinda di Balikpapan.
Dari rute perjalanan tersebut, terang Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, perjalanan Presiden sebenarnya dekat dengan lokasi tambang batu bara yang diduga ilegal. Beberapa kilometer dari Bandara APT Pranoto di Sungai Siring, terang Rupang, ada lokasi tambang ilegal di Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Gubernur Kaltim Isran Noor bahkan telah mengetahui aktivitas melanggar hukum tersebut.
“Malahan, jalan poros Samarinda-Bontang yang Presiden akan lewati adalah jalan yang juga babak-belur karena aktivitas tambang ilegal,” sebut Rupang.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi adalah sosok yang dikenal dengan gaya blusukan. Tak salah apabila rakyat Kaltim berharap, Presiden juga blusukan ke lokasi tambang ilegal saat datang ke Kaltim. Lagi pula, sambungnya, hasil blusukan Jokowi seringkali berhasil menyelesaikan sejumlah pelanggaran. Paling baru pada Juni silam. Presiden Jokowi mengungkap pungutan liar saat berdialog dengan para pengemudi truk kontainer di Terminal Tanjung Priok, Jakarta. Setelah blusukan tersebut, penegak hukum bergerak cepat memberantas pelaku pungli.
“Tak jauh juga dari jalan tol yang akan Presiden diresmikan, tepatnya di Kecamatan Samboja, ada tiga titik tambang yang diduga ilegal. Semuanya di Kecamatan Samboja, Kukar, yakni di Kelurahan Ambarawang, dekat Waduk Samboja, dan di Kelurahan Sungai Merdeka,” lanjut Rupang.
kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com sebelumnya telah menerima salinan dokumen berisi daftar laporan tambang ilegal yang dikirimkan kepada Pemprov Kaltim dan penegak hukum. Sepanjang 2018 hingga 2020, terdapat 26 laporan. Sebagian besar dari perusahaan tambang. Mereka menyampaikan dugaan penambangan oleh pihak lain di dalam konsesi perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 di antaranya dilaporkan pada periode Februari 2020 hingga sekarang atau semasa pandemi. Ada 14 tambang ilegal di Kukar, lima di Samarinda, dan satu laporan anonim. Sembilan laporan menyertakan titik koordinat dengan total 24 titik. Dari 24 koordinat tersebut, hanya 20 yang terlacak di peta dan persis di atas lahan konsesi. Empat yang lain di luar konsesi.
Kembali ke lawatan Presiden, Jatam juga mendorong seluruh kepala daerah di Kaltim, terutama Gubernur Isran Noor, melaporkan masalah tambang ilegal ini kepada Jokowi. Menurutnya, Gubernur selama ini selalu buang badan ketika disinggung praktik tambang ilegal yang marak di Kaltim. Bahwasanya, sebagaimana yang Isran selalu sampaikan, kewenangan pertambangan ada di tangan pemerintah pusat.
“Nah, ini saatnya untuk melapor langsung ke presiden. Dampak dari tambang ilegal sangat merugikan. Negara kehilangan pendapatan serta kerusakan lingkungan yang menyengsarakan rakyat,” pinta Rupang.
Pada wawancara terdahulu, Gubernur Kaltim Isran Noor telah menanggapi fenomena maraknya pertambangan ilegal di Bumi Etam. Isran mengatakan, Pemprov Kaltim tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan. Setelah kewenangan ditarik pemerintah pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba, Isran menambahkan, tidak ada catatan bagi daerah untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami tidak berani melaksanakan tanpa dasar hukum yang kuat,” akunya. “Kalau saya, sih, asalkan setingkat menteri, dirjen (direktur jenderal), atau eselon tiga pun, kalau ada catatan seperti itu (pengawasan tambang ilegal) dari Jakarta, akan saya laksanakan,” singkatnya. (kk)