spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syafruddin: Hentikan Teror terhadap Wartawan, Media Harus Tetap Independen

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Syafruddin, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers di tengah berbagai ancaman yang dialami oleh wartawan. Ia menilai media massa merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga independensinya.

Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul rangkaian teror yang dialami media TEMPO belakangan ini. Mulai dari kiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga, bingkisan enam tikus mati dengan kepala terpotong, hingga aksi doxing terhadap wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus, Francisca Christy Rosana.

“Kepada semua pihak, terutama mereka yang berusaha meneror media dan wartawan, hentikan semua itu. Mari kita bekerja sama dan bersinergi dengan media agar cita-cita rakyat bisa terwujud,” ujar Syafruddin saat diwawancarai wartawan di Kantor DPW PKB Kaltim, Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, Selasa (26/3/2025), usai acara buka puasa bersama jurnalis dan pemuda Samarinda.

Ketua DPW PKB Kaltim itu menegaskan bahwa tujuan utama adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan makmur. Dalam prosesnya, kata dia, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan aspirasi rakyat dan mengawal kebijakan publik.

Syafruddin juga menekankan dukungannya terhadap kebebasan pers dan jurnalisme yang objektif serta berimbang.

“Jangan takut, jangan khawatir. Saya sebagai anggota DPR RI mendukung wartawan dan media massa agar tetap independen. Katakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat komitmennya dalam melindungi kebebasan pers serta memastikan media tetap menjadi alat kontrol sosial yang kritis, objektif, dan merdeka dari segala bentuk intimidasi.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img