spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyalahgunaan Narkoba oleh Kakam Long Suluy, Bupati Tegaskan Proses Hukum Berlaku

BERAU – Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kepala Kampung (Kakam) Long Suluy, Kecamatan Kelay, berinisial NO (32), mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.

“Kita akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan hukum, apa pun permasalahan itu,” ujar Bupati Sri.

Menurutnya, kepala kampung memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, tindakan melanggar hukum harus segera ditindaklanjuti dan tidak bisa ditoleransi.

Kemudian, dirinya juga mengingatkan seluruh kepala kampung di Berau agar menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menghindari penyalahgunaan wewenang. “Saya berpesan kepada seluruh kepala kampung untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengelola dana yang cukup besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, bupati menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala kampung yang menyalahgunakan jabatannya atau terlibat dalam tindakan melawan hukum. Jika status tersangka telah ditetapkan terhadap NO, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemberhentian sementara. “Jika memang ada kepala kampung yang melakukan hal-hal di luar kewenangannya, kita serahkan kepada proses hukum,” imbuhnya.

Dirinya pun telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera menangani permasalahan tersebut dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. “Saya juga sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk segera melakukan proses,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img