spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dermaga Mahakam Ulu Lepas Tiga Kapal Angkut Pemudik dari Samarinda ke Kutai Barat

SAMARINDA – Suasana di Dermaga Mahakam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tampak ramai sejak pagi. Ratusan pemudik mulai memadati dermaga untuk pulang ke kampung halaman merayakan Idulfitri.

Pada Selasa (25/3/2025) pukul 07.15 Wita, tiga kapal sungai resmi diberangkatkan menuju Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kepala Dermaga Mahakam Ulu, Fadlin, menyebutkan  ketiga kapal tersebut adalah KM Putra Mahakam Indah 01, KM Akbar Amanda 03, dan KM Barokah 03. Total ada 199 penumpang dewasa dan 22 anak-anak yang berangkat, selain itu kapal juga mengangkut barang kebutuhan pokok dan kendaraan roda dua.

“Kami berupaya memastikan kelancaran arus mudik Lebaran dengan menyediakan transportasi sungai yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan keamanan selama perjalanan,” ujar Fadlin.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan arus mudik Lebaran, Satpolairud Polresta Samarinda secara rutin melaksanakan patroli cipta kondisi di sekitar Dermaga Mahakam Ulu.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Rachmat Aribowo, menyatakan patroli ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada malam hari saat aktivitas masyarakat meningkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, menjaga barang bawaan, dan menghindari potensi aksi kriminal,” katanya.

“Dengan adanya upaya dari berbagai pihak, diharapkan arus mudik Lebaran melalui jalur sungai di Samarinda dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img