spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wacana Seno Aji Hadirkan Kereta Cepat di Kaltim, Warganet Sebut Terlalu Ambisius

SAMARINDA – Wacana mengenai hadirnya kereta cepat untuk Kaltim dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan Wakil Gubernur Provinsi Anhui dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Jum’at (21/3/2025) menuai reaksi beragam dari warganet.

Dalam pertemuan tersebut, Seno Aji menyampaikan Kaltim yang saat ini belum memiliki transportasi kereta api sangat menghargai kemungkinan adanya kerja sama investasi untuk pengembangan moda transportasi kereta cepat.

“Saat ini kami belum memiliki transportasi kereta api. Jadi apabila ada kerja sama investasi bidang kereta api ini, kami akan sangat menghargai, karena kami akan memiliki moda transportasi baru,” kata Seno Aji.

Sayangnya wacana untuk memiliki moda transportasi kereta cepat yang mampu melanju hingga 350 km/jam itu tidak diterima dengan baik oleh warganet. Padahal, saat ini hanya rute Jakarta – Bandung yang memilikinya, itupun hasil kerja sama dengan china.

Seperti yang ditulis oleh akun @pekerja_offxxx dalam komentar di Instagram Pemprov Kaltim. Ia menyatakan, hal seperti membangun kereta cepat itu sangat dipaksakan.

“Jangan dipaksa kan punya kereta pak. Kaltim perlu jalan lintas kabupaten yang layak dulu. Semoga bapak bisa mewujudkannya. Kita di daerah kaya dari dulu, tapi pemimpinnya tidak kaya hati. Semoga pemimpin baru bisa mensejahterakan warganya,” tulisnya.

Masalah jalan lintas kota dan provinsi di Kaltim memang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum juga tuntas. Sehingga warganet merasa hal itu dulu yang perlu dibangun, bukan malah mewacanakan hal yang masih jauh untuk direalisasikan.

“Mending jalur Samarinda – Bontang dikasih tol pak, ngeri saya tiap balik ke Samarinda ada aja kejadian truk tidak kuat naik,” tulis akun @ranamxxx

“Pikirkan jalan yang di hulu mahakam aja belum beres,” tulis akun @kawalaxxx

Warganet kurang mempercayai adanya kerja sama antara Kaltim dan China secepat itu. Lagipula masih banyak hal yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img