PPU – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Cahyono, yang menangani perkara sengketa lahan antara warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU), memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi simpang siur, terutama soal jadwal sidang perdana pada Kamis (20/03/2025).
“Kita jaksa tidak ada kewenangan terhadap jadwal persidangan, semuanya kewenangan pengadilan yang melakukan penetapan. Bahkan saat persidangan pun, terdakwa atas nama Aco belum mendaftarkan surat kuasa PH kepada pengadilan. Jadi Majelis Hakim tidak bisa mengirimkan penetapan ke PH dan memberikan penetapannya ke kita,” jelas Imam, Jumat (21/03/2025).
Ia menambahkan, terkait penetapan tanggal sidang, pihaknya tidak memiliki kewajiban memberitahukan kepada penasihat hukum terdakwa. JPU, menurutnya, adalah salah satu pihak dalam perkara, dan kedudukannya setara di hadapan pengadilan.
“Kami tidak ada kewajiban juga untuk memberitahukan ke penasihat hukum terdakwa terkait jadwal sidang. Karena kami juga sama-sama sebagai para pihak, kami setara di situ. Terus, kedua, saya pribadi pas saat tim penasihat hukumnya terdakwa Aco itu hadir ke kantor untuk melakukan permohonan penangguhan hari Selasa kemarin, saya selaku JPU-nya langsung mempunyai inisiatif dan bertanya kepada Kasi Intelnya dan memberitahukan jadwal sidangnya,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa tudingan soal upaya pengaburan jadwal sidang tidak tepat, sebab mekanisme resmi penetapan hari sidang adalah kewenangan mutlak pengadilan.
“Kalau tertulisnya itu seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa itu adalah kewenangan hakim. Karena yang mengeluarkan penetapan hari sidang, jadwal sidang, penundaan, itu dikeluarkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga terdakwa Aco. Alasannya, terdakwa memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan kontrol medis rutin.
Namun demikian, karena status penahanan saat ini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Penajam, maka permohonan tersebut harus melalui majelis hakim.
“Terkait dengan penahanan, sekarang ini kan posisinya sudah merupakan kewenangan tahanan pengadilan, sehingga wajib melalui hakim penetapannya. Jadi kalau kemudian tim penasihat hukum ingin mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan segala macam, itu seharusnya ditujukannya kepada Majelis Hakim,” paparnya.
Imam menegaskan, pihaknya tidak dapat bertindak tanpa dasar hukum karena dikhawatirkan justru akan melanggar aturan.
“Kita tidak bisa bertindak karena itu kan sebenarnya, kita yang menyalahi aturan, nanti kita yang kena pemeriksaan. Tapi kalau menutup-nutupi… Kalau pun nanti Majelis Hakim memberikan penetapan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, jangankan periksa, pengantaran pun akan kami lakukan. Bisa juga melalui di luar persidangan,” tambahnya.
Imam juga meluruskan isu yang menyebut keluarga terdakwa dilarang bertemu setelah persidangan. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pertemuan tersebut, tetapi situasi sidang yang padat membuat pihaknya membatasi interaksi demi keamanan dan ketertiban.
“Tapi karena kemarin crowded, mana yang keluarga mana yang bukan, makanya kami bilang bahwa tidak ada kunjungan usai persidangan. Tidak ada ruangannya juga, karena memang di persidangan tidak boleh menemui. Kami coba jembatani, jadi memberikan waktu tapi tidak lama,” tutupnya.
Pewarta: Nelly
Editor: Agus S.