spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disbunak Paser Sukses Gelar Operasi Pasar Murah, 1,12 Ton Telur Ludes Terjual

PASER – Dalam rangka menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga telur ayam menjelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser menggelar Operasi Pasar Murah khusus telur ayam yang berlangsung selama tiga hari.

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, menyampaikan total telur ayam yang berhasil dijual dalam Operasi Pasar (OP) tersebut mencapai 1,12 ton. Pada hari pertama, sebanyak 350 kilogram telur ayam disediakan, kemudian pada hari kedua juga 350 kilogram, dan pada hari terakhir jumlahnya meningkat menjadi 420 kilogram. Semua telur ayam yang disediakan ludes terjual.

“Hari pertama kemarin kita siapkan (telur ayam) 350 kilogram, lalu hari kedua 350 kilogram lagi dan di hari terakhir kita coba 420 kilogram. Alhamdulillah Semua ludes terjual,” Sebut Djoko saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

Dari pelaksanaan OP selama 3 hari tersebut terlihat besarnya animo masyarakat. Hal ini tentu bukan hanya disebabkan faktor harga yang murah saja, namun juga karena promosi yang dilakukan.

“Kita memang melakukan promosi besar-besaran melaui media sosial (medsos), termasuk juga teman-teman wartawan membantu dalam penyebaran informasi ini,” ucapnya.

Melihat besarnya minat masyarakat, Disbunak Paser bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser, akan kembali menggelar operasi pasar telur ayam di eks Wisata Belanja, Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu, 25 Maret dan Jumat (28/3/2025).

“Nanti kita akan siapkan (telur ayam) kira-kira volumenya minimal 350 kilogram per harinya,” bebernya.

Dikatakan, operasi ini merupakan bentuk nyata intervensi pasar yang dilakukan Pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), khususnya untuk ayam petelur.

“Telur ayam yang kita jual dalam OP merupakan produksi resmi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser,” terangnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img