PENAJAM PASER UTARA – Sejumlah warga Desa Telemow, Penajam Paser Utara, mengungkapkan keprihatinan mereka terkait sengketa lahan yang melibatkan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU), yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang sudah dihuni masyarakat setempat sejak tahun 1944.
Salah satu warga Telemow, Sartinah (45), mendesak agar empat warga yang ditahan dalam kasus ini segera dibebaskan. Menurut Sartinah, warga desa tersebut telah lama mendiami lahan sengketa tersebut tanpa ada masalah hingga pihak PT ITCI KU muncul dengan klaim HGB yang memicu konflik.
Diktakan, perkara ini sudah berlangsung sejak 2017 dan belum ada penyelesaian hingga sekarang. Mereka terus diganggu, bahkan sekarang ada yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Penajam.
“Kalau suasananya ya aman. Kalau persidangannya ditunda sampai hari Rabu depan, tanggal 26” ungkapnya, Minggu (23/3/32025).
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh warga lain, Dina, yang mengatakan bahwa mereka akan terus hadir dalam proses hukum tersebut hingga ada rasa keadilan untuk masyarakat. Dina bahkan menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendukung rakyat kecil yang kehidupannya tergantung pada lahan tersebut.
“Jangan rakyat sekarang ditindak, yang punya penghidupan di sana, punya kebun untuk menghidupi keluarganya, dan punya rumah untuk ditindak. Mau dikemanakan masyarakat itu? Biasa kami sebagai rakyat kecil, tolonglah didengar,” jelasnya.
Ia menuntut untuk segera mencabut HGB PT ITCI KU milik adik Prabowo Subianto. Mengingat, warga telah bermukim di daerah tersebut secara turun-temurun.
“Ini ada ibu RT yang telah bermukim sejak lama, dan telah menjadi RT sejak tahun 1992. Makanya kita kaget keluarga yang ada di sana mulai moyang kami,” tuturnya.
Dina mengatakan dirinya sangat sedih dengan keadaan seperti ini, bahkan bukan hanya di Desa Telemow saja yang terdampak tetapi juga Kelurahan Maridan.
“Karena masih banyak lahan kosong. Kenapa yang punya masyarakat yang digabung dan secara akal sehat, kenapa itu bilang HGB? Tapi di sana tidak ada bangunan,” tegasnya.
Ia bersama warga Desa Telemow lainnya meminta ke empat warga yang ditahan segera dibebaskan. Pasalnya, pihaknya menilai tidak ada tindakan yang merugikan.
“Mereka hidup untuk keluarganya, karena dia juga mereka sudah tua dan Bapak Rudi anaknya masih kecil, baru umur 2 tahun, yang untuk dia hidupin. Tolong, kasihan tolong saudara kami yang ada sekarang ditahan, tolonglah. Bantu kami masyarakat kecil, tolong,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R