spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLHK Kukar Kaji Sejumlah Lokasi Pengganti TPA Bekotok

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melihat potensi pemanfaatan Tempat Pemroresan Akhir (TPA) Bekotok. Mengingat kapasitas TPA yang terletak di Jalan Gunung Belah tersebut, sudah mendekati kapasitas maksimal.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, pun menyebut tengah mempertimbangkan sejumlah lokasi. Seperti di Desa Jonggon maupun di Desa Bensamar. Namun ia memastikan DLHK terus melakukan kajian, untuk melihat potensi TPA Bekotok bisa dimanfaatkan lebih lama lagi.

“Rencananya TPA d Tenggarong belum ada lokasi dipastikan, karena kami masih melakukan verifikasi lokasi,” ungkap Slamet Hadiraharjo.

Sejauh ini, lahan yang berada di Desa Jonggon diketahui masih milik Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar. Pun akan melakukan komunikasi untuk memastikan apakah ada opsi hibah kepada DLHK Kukar. Sementara itu, lahan di Desa Bensamar diketahui masih milik pemerintah desa (pemdes) setempat.

Diketahui, DLHK Kukar pun mendorong keberadaan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Kecamatan Muara Kaman, Muara Muntai dan Muara Wis. Keberadaan TPS 3R ini diharapkan mampu mengatasi jumlah produksi sampah yang terus bertambah, pun disamping meningkatkan nilai ekonomis dari sampah itu sendiri.

Selain itu, melakukan Feasibility Study (FS) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bekotok, yang berada di Kelurahan Loa Ipuh. Ini untuk mengantisipasi keberadaan TPA Sampah Bekotok yang tidak memungkinkan difungsikan lagi.

“Penganggaran ada yang sudah DED pada 2024 dan dibangun 2025, tinggal komunikasi dengan Dinas PU Kukar,” pungkas Slamet. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img