spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pergeseran Tanah dan Jembatan Rusak Ganggu Akses Warga Bontang

BONTANG – Pergeseran tanah yang terjadi di sekitaran Jalan Imam Bonjol, RT.12, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, menyebabkan jalanan amblas dan jembatan rusak. Peristiwa ini terjadi pada Jumat(21/3/2025) pagi, dan menjadi perhatian serius bagi warga setempat.

Menurut Mustar, salah satu warga sekitar, keretakan pada jalan sudah terjadi selama empat bulan terakhir. Namun, dalam tiga hari terakhir, keretakan semakin memburuk dan menyebabkan jalanan amblas. Kondisi tersebut terjadi akibat terkikisnya bagian bawah jalan, yang mengakibatkan posisi jalan menurun dan membentuk lubang yang cukup dalam.

Lebih parah lagi, jembatan yang terletak di area tersebut juga mengalami kerusakan parah pada bagian kayu penyangga. Dua bulan sebelumnya, kayu bekisting yang hanyut ke sungai menabrak jembatan dan menyebabkan beberapa bagian penyangga terlepas.

“Kalau jembatan, dulunya di bagian ujung sana ada pengerjaan proyek, dan ada kayu bekisting yang jatuh lalu hanyut. Jadinya kayu tersebut menghantam jembatan ini. Akibat tidak bisa nahan, jadinya beberapa kayu penyangga jembatan terlepas,” jelasnya.

Keadaan pada jembatan pun semakin lama semakin buruk dan memprihatinkan, di mana jembatan dibagun untuk pertama kalinya di 2014 lalu, hingga di 2025 jembatan pun tak ada sentuhan untuk masa perbaikan.

“Jembatan mulai dibangun sampai sekarang, tidak ada perbaikan sama sekali. Sudah kurang lebih 10 tahun lamanya,” paparnya.

Padahal, jembatan tersebut termasuk akses utama warga sekitar untuk pulang pergi sehabis kegiatan sehari-hari. Pasalnya, jika memutar untuk melewati jalan besar, warga sekitar harus memutar haluan yang terbilang cukup jauh.

“Dulunya banyak warga lewat sini menggunakan motor, akan tetapi sekarang sudah pada tidak berani. Palingan hanya warga yang melintas dengan berjalan kaki saja, mengingat kondisi jembatan yang semakin parah rusaknya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img