spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutai Barat Limpahkan Tersangka Judi Online ke Kejaksaan

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana judi online ke pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Jumat (21/3/2025).

Tersangka yang dikenal dengan inisial S, sebelumnya ditangkap oleh penyidik di kediamannya yang terletak di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap dengan status P-21, dan pihaknya telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pemberantasan perjudian, baik offline maupun online (judol), menjadi perhatian serius kepolisian, sejalan dengan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Tim Tipiter Satreskrim Polres Kubar saat melakukan pengeledahan di tempat persembunyiaan tersangka S di Jatim. (Foto : Dok. Humas Polres Kubar)

Tersangka S diketahui berperan sebagai affiliator dalam permainan judi online. Sebagai affiliator, S bertugas mempromosikan situs atau aplikasi judi online kepada calon pemain dengan tujuan menarik mereka untuk mendaftar dan bermain. Imbalannya, S menerima komisi atau imbalan berdasarkan performa yang dihasilkan, seperti jumlah pemain yang mendaftar melalui referral-nya dan jumlah taruhan yang ditempatkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah alat yang digunakan untuk judi online serta sejumlah uang yang merupakan hasil dari kegiatan perjudian tersebut.

Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan janji-janji menggiurkan para affiliator judi online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan permainan judi melalui media sosial yang saat ini marak beredar. Apabila mengetahui adanya permainan judi online, masyarakat dapat segera melaporkan ke Polres Kutai Barat melalui hotline 110 untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img