KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana judi online ke pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Jumat (21/3/2025).
Tersangka yang dikenal dengan inisial S, sebelumnya ditangkap oleh penyidik di kediamannya yang terletak di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap dengan status P-21, dan pihaknya telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pemberantasan perjudian, baik offline maupun online (judol), menjadi perhatian serius kepolisian, sejalan dengan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Tersangka S diketahui berperan sebagai affiliator dalam permainan judi online. Sebagai affiliator, S bertugas mempromosikan situs atau aplikasi judi online kepada calon pemain dengan tujuan menarik mereka untuk mendaftar dan bermain. Imbalannya, S menerima komisi atau imbalan berdasarkan performa yang dihasilkan, seperti jumlah pemain yang mendaftar melalui referral-nya dan jumlah taruhan yang ditempatkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah alat yang digunakan untuk judi online serta sejumlah uang yang merupakan hasil dari kegiatan perjudian tersebut.
Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan janji-janji menggiurkan para affiliator judi online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan permainan judi melalui media sosial yang saat ini marak beredar. Apabila mengetahui adanya permainan judi online, masyarakat dapat segera melaporkan ke Polres Kutai Barat melalui hotline 110 untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R