spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penemuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga Melak Ilir, Polisi Lakukan Penyidikan

KUTAI BARAT – Warga Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), digegerkan dengan penemuan kerangka manusia yang ditemukan di lahan warga pada Kamis (20/3/2025) siang.

Kerangka manusia tersebut ditemukan oleh Sofian Tuin dan dua rekannya, Laurensius Matril Pasapan serta Yosafat Rampan, saat mereka sedang melakukan pengukuran tanah di Jalan Mulawarman atau Jalan Dimbak RT 015, Kelurahan Melak Ilir. Setelah menemukan tengkorak tersebut, mereka langsung melaporkan temuan itu ke pihak berwenang.

Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan penyebab kematian korban. Dugaan sementara mengarah pada dua sosok yang pernah dilaporkan hilang sejak tahun 2024. Ketua RT 015 Melak Ilir, Achad Hidayat, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 sempat ada laporan terkait orang hilang di wilayah tersebut, namun saat itu tidak ditemukan bukti yang jelas.

Seorang warga, Muhammad Sunariono, juga mengaku pernah melaporkan hilangnya seorang pria bernama Untung Saputra (61) yang berasal dari Kampung Sekolaq Muliaq dan mengidap penyakit komplikasi. Laporan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kerangka tersebut mungkin adalah Untung Saputra.

Kapolsek Melak, AKP Gatot Siswanto, bersama tim Inafis Polres Kutai Barat, turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kerangka yang ditemukan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS) untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan keluarga yang mungkin kehilangan anggota keluarganya.

“Kami sedang mengumpulkan informasi dari warga dan keluarga yang mungkin kehilangan anggota keluarganya. Ini penting untuk memastikan identitas korban,” kata Kapolsek Gatot.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil investigasi resmi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta di balik kasus ini demi memberikan kejelasan kepada publik.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img