spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Wartawan Balikpapan Pos

BALIKPAPAN – Kasus penganiayaan terhadap wartawan Balikpapan Pos, Moeso Novianto saat ini tengah didalami oleh Polresta Balikpapan. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan saat ini tengah ditangani di Satreskrim Polresta Balikpapan.

“Satreskrim akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan detail laporan,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim atau Kasi Humas.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik.

“Terkait permasalahan yang menyangkut rekan kita di media yang melakukan pengaduan, saat ini masih didalami oleh penyidik Reskrim,” ujar Ipda Sangidun.

Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menyerahkan proses hukum kepada penyidik agar dapat berjalan dengan lancar. Sangidun juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan kepada pelapor. Dan hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Nanti kita info lebih lanjut perkembangannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Moeso Novianto diduga mengalami penganiayaan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/3/2025) setelah terlibat adu mulut dengan terdakwa perkara pencabulan, Juned.

Ketegangan bermula saat Juned meneriaki Moeso dari balik jeruji, yang kemudian memicu pertikaian verbal di dalam pengadilan.

Setelah situasi sempat mereda, seorang pria berbadan gempal yang diduga rekan terdakwa mendekati Moeso, meludahi wajahnya, dan memukulnya keras hingga menyebabkan pembengkakan di pipi kiri serta rasa sakit di sekitar telinga.

Moeso yang juga sempat dipiting hingga kesulitan bernapas akhirnya diselamatkan oleh petugas dan pengunjung.

Merasa menjadi korban kekerasan, ia pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Balikpapan untuk menempuh jalur hukum.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img