BONTANG – Polres Bontang menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (21/3/2025). Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EHD (46) selaku pengedar telah berhasil diamankan, dan kegiatan pun berlangsung di Lantai II Rupatama Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, informasi akurat yang telah didapatkan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang, berkat adanya kontribusi masyarakat yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi.
Saat terduga berhasil diamankan oleh petugas, terduga mengakui barang haram tersebut adalah miliknya sendiri, yang dimana sabu yang telah diamankan petugas seberat 72,38 gram.
“Dia (terduga) mengakui bahwa, sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan sistem jejak. Bahkan mereka bertemu baru satu kali, dan tak saling kenal,” ucapnya.
Selain sabu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang, seperti handphone dengan merek Samsung A35 berwarna ungu.
Kini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Dezwan