spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasangan Pelajar Mesum saat Zoom Sekolah, Direkam Teman Sekelas

Menggunakan ponsel, Rangga, bukan nama sebenarnya, mengikuti pelajaran sejarah via aplikasi Zoom dari kamar rumahnya di Balikpapan pada pertengahan Juli 2021. Kegiatan ini digagas oleh pihak sekolah tempat Rangga mengenyam pendidikan. Teman-teman kelasnya, serta seorang guru, ikut dalam kegiatan daring tersebut.

Di kamarnya, Rangga tak sendiri. Ada kekasihnya, sebut saja Cinta, ikut menemani. Saat pelajaran sedang berlangsung, kedua pelajar SMA tersebut berhubungan badan layaknya suami-istri. Celaka, Rangga lupa mematikan fitur video. Seorang teman kelas Rangga, panggil saja Amat, 16 tahun, segera memvideokan adegan tersebut menggunakan kamera ponsel.

Amat kemudian mengunggah video berdurasi 42 detik itu ke sebuah grup Line, aplikasi percakapan. Akhir pekan lalu, video tersebut beredar luas di media sosial. Polisi yang mengetahuinya segera bertindak. Rangga, Cinta, dan Amat, akhirnya diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

“Pengakuan pria dalam video tersebut, ia lupa mematikan video saat mengikuti class meeting secara live di Zoom,” demikian Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Vincentius Thirdy Hadmiarso, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut, Jumat, 20 Agustus 2021.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya tiga unit handphone dan salinan percakapan di grup Line, tempat Amat memasukkan video tak senonoh tersebut.

Setelah barang-barang tersebut dan sejumlah saksi diperiksa, kepolisian menetapkan Amat sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Undang-Undang 44/2008 tentang Pornografi dan UU 19/2016 tentang Transaksi Elektronik. Remaja tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun. Akan tetapi, kepolisian bertekad menyelesaikan kasus ini tanpa persidangan, melainkan secara musyawarah.

“Mengingat pelakunya masih di bawah umur, kami akan menggunakan restorative justice dalam menangani kasus ini,” terang Kombespol Vincentius Thirdy Hadmiarso sseperti dirilis kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com. .

Belajar dari kasus ini, dia mengingat kepada kaula muda untuk tidak berbuat asusila. Serta memanfaatkan media sosial dengan bijak. Jika tidak, ujar Thirdy, urusannya bisa ke ranah hukum. “Berhati-hatilah menggunakan media sosial. Kami harapkan, kejadian ini adalah yang terakhir,” ujar Kapolresta Balikpapan.

Media ini telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi, untuk menanyakan masa depan pendidikan Rangga, Cinta, dan Amat, setelah beredarnya video panas tersebut. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirimkan kepada Anwar belum bersahut.

Fathul Huda Wiyashadi dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, menyayangkan tindakan aparat menahan Amat di kantor polisi. Mestinya, kata Fathul, pemuda tersebut bisa menjalani proses hukumnya tanpa ditahan. Sebab, Amat masih berstatus pelajar sekolah yang seharusnya bisa menunaikan pendidikannya tanpa hambatan.

“Karena itu sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak. Memang ada perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Fathul pun mewanti-wanti kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus anak. Jangan sampai, pesan dia, Amat dipidanakan. Sebab, bagaimana pun kenakalan Amat tidak bisa disamakan dengan kenakalan orang dewasa.

“Perlu diingat, dalam hal anak berhadapan dengan hukum, anak tetap dianggap sebagai korban,” jelasnya. “Jangan sampai anak malah menjadi penjahat ketika dia dewasa cuma karena dipaksakan menjalani proses hukum layaknya orang dewasa,” kuncinya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti